Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:59 WIB | Jumat, 28 Agustus 2015

Setahun Berjalan, DPR Sahkan 12 RUU Kumulatif Terbuka

Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019 menyebutkan telah mengesahkan 12 rancangan undang-undang (RUU) yang bersifat kumulatif terbuka, sejak dilantik pada 1 Oktober 2014.

RUU kumulatif terbuka adalah RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau presiden.

Berdasarkan laporan kinerja DPR RI Tahun Sidang 2014-2015 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 DPR RI di Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/8), 12 RUU Kumulatif terbuka itu adalah RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, RUU tentang Penetapatan Perppu No 2/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU Pelaksanaan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Kemudian, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam, dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini.

Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU No 27/2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, RUU tentang Penetapan Perppu No 1/2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta RUU tentang Pencabutan Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home