Loading...
MEDIA
Penulis: Eben E. Siadari 20:41 WIB | Senin, 01 Februari 2016

Situs Radikal Masih Bisa Diakses Walau Sudah Diblokir

Kominfo Blokir 24 Situs Radikal. (Foto: kominfo.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah situs radikal masih dapat diakses,meskipun telah dinyatakan diblokir oleh kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Informasi Pusat dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, melalui telepon di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada para penyedia layanan internet (ISP) terkait isu tersebut.

"Selama ini sudah kita minta blokir, inikan kesepakatan yang harus ditaati sesuai aturan, kita akan minta penjelasan ISP terkait hal ini," kata Ismail Cawidu.

Setelah peristiwa bom dan teror di Jalan Thamrin pada 14 Januari 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta kepada penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk memblokir 44 situs dan akun media sosial yang dinilai radikal dan meresahkan.

Berdasarkan penelusuran Antara, Senin sore, 11 akun media sosial dan situs yang telah diblokir pada 16 Januari 2016, atau dua hari semenjak teror bom Thamrin, sudah tidak bisa dibuka.

Namun, untuk 24 situs yang diblokir pada 25 Januari 2016, sebagian besar masih bisa dibuka, dan hanya tiga yang tidak bisa dibuka. Sedangkan untuk pemblokiran terhadap sembilan situs yang diblokir pada 28 Januari 2016, hanya tiga yang tidak bisa dibuka.

Sementara itu, hanya beberapa situs radikal yang diblokir yang masih bisa diakses dengan menggunakan telpon selular. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home