Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 14:38 WIB | Jumat, 03 Juli 2015

Soal KBB, Komnas HAM Lakukan Pertemuan di Beberapa Daerah

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat (tengah), dalam keterangan persnya di kantor Komnas HAM, di Jakarta Pusat, hari Jumat (3/7). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat, mengatakan selama tiga bulan April - Juni 2015, Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM telah melakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) di beberapa daerah.

Menurut Imdadun, pertemuan tersebut diselenggarakan guna mendapatkan masukan atas kajian kritis Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2008 tentang rumah ibadah.

"Pada pertemuan dengan berbagai elemen di NTT, diperoleh kesimpulan bahwa PBM cenderung mempersulit kelompok minoritas dalam memperoleh izin mendirikan rumah ibadah," kata M Imdadun di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, hari Jumat (3/7).

Dengan demikian, kata Imdadun, kesimpulan yang diperoleh dari Focus Group Discussion (FGD) di Banda Aceh, PBM tidak efektif. "Selain karena kurang sosialisasi, PBM juga menyulitkan pemerintah dalam penerapannya, karena tidak ada penjelasan untuk pasal-pasal yang multitafsir," kata dia.

Dari FGD di Bandung, kata Imdadun, juga diperoleh kesimpulan PBM tidak efektif, "Karena tidak ada peran penegak hukum terutama kepolisian di dalamnya," kata dia.

Selain itu, kata Imdadun, keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tidak produktif, karena anggota FKUB banyak yang tidak memahami peran mereka, baik secara internal maupun eksternal.

Kajian Draf RUU PUB

Selama tiga bulan, kata Imdadun, Desk KBB Komnas HAM juga telah mulai mengkaji draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk dibahas di DPR pada tahun 2016 mendatang.

"Dalam kajian tersebut, Desk KBB menemukan sejumlah ketentuan di dalam draf tersebut yang berpotensi melanggar hak atas KBB dan melahirkan diskriminalisasi agama di masa datang," kata dia.

Untuk itu, kata Imdadun, dalam draf tersebut ketentuan-ketentuan yang ada dalam PBM Nomor  9 dan 8 Tahun 2008 yang dalam kajian Komnas HAM banyak mengundang masalah, juga dimasukkan secara utuh.

"Kajian tersebut telah mulai didiskusikan dengan beberapa pihak guna memperoleh masukan yang lebih lengkap. Hasil kajian tersebut akan menjadi pandangan resmi Komnas HAM yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home