Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:21 WIB | Rabu, 22 Februari 2017

Sri Mulyani: Negosiasi RI-Freeport Bentuk Pelaksanaan UU

Ilustrasi. President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson (kanan) berjabat tangan dengan Penasihat Senior PT Freeport Indonesia Chappy Hakim (kiri) usai konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2). Freeport menolak untuk mengakhiri kontrak karya dengan pemerintah namun masih membuka pintu untuk bernegosiasi terkait dengan izin operasi dan persetujuan ekspor konsentrat. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan proses negosiasi kontrak pertambangan kepada PT Freeport Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) agar operasional perusahaan menjadi lebih transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Saya menganggap ini adalah proses negosiasi transisi, agar semangat untuk mengelola seluruh pertambangan menjadi lebih baik, lebih transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara terbuka," kata Sri Mulyani di Jakarta, hari Rabu (22/2).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, UU Minerba sudah memberikan panduan agar sektor pertambangan bisa memberikan manfaat bagi generasi mendatang dari sisi kepentingan nasional mulai dari penciptaan lapangan kerja, industri hilir, ekspor maupun penerimaan negara.

Untuk itu, proses negosiasi itu dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada seluruh investor agar tidak ada persepsi bahwa pemerintah berupaya menghalangi atau memberikan kesulitan terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Kami mencoba melakukan amanat UU secara penuh dan bisa dipahami oleh masyarakat Indonesia. Ini menjadi pegangan bagi kami sebagai pemerintah dan menjadi perhitungan bagi para investor yang ingin berinvestasi ke Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Sri Mulyani mengharapkan perubahan bentuk Kontrak Karya pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diinginkan pemerintah tidak mengurangi potensi penerimaan negara.

"Apabila itu diubah dalam bentuk rezim yang sesuai dengan UU Minerba yang baru, tentu kita ingin menjaga agar penerimaan negara tetap bisa dipertahankan atau bahkan lebih baik sesuai dengan amanat UU," katanya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan proses negosiasi bisa berjalan dengan semangat saling menjaga kepentingan bersama dan komitmen untuk mencari kesepakatan yang terbaik bagi Indonesia maupun Freeport.

"Kita bisa saling melihat fakta-fakta yang ada dalam kontrak karya dan apa-apa saja yang ada dalam UU Minerba, bagaimana kita sepakat untuk menuangkannya. Oleh karena itu, yang paling baik sebetulnya adalah menjaga kepentingan bersama," katanya.(Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home