Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:17 WIB | Jumat, 10 April 2015

Suryadharma Ali Ditahan KPK

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjawab pertanyaan wartawan saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa, Jumat (10/4). Suryadharma diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pada hari Jumat (10/4) malam terkait kasus dugaan korupsi dana penyelanggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kantor KPK.

"Saya tadi diperiksa kira-kira mulai pukul 11.30, sampai dengan pukul 18.00, saya merasa diperlakukan tidak adil dengan penahan tersebut," kata SDA saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).

Menurut SDA penahanannya tidak tepat karena kerugian negara akibat kasus yang dituduhkan sampai sekarang belum ada.

"Pertama bahwa kerugian negara sampai sekarang belum ada, yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas. BPK maupun BPKP belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara, lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada? Apalagi sampai 1,8 triliun, sampai 1,8 triliun, kira-kira ngambilnya bagaimana? Naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," kata dia.

"Tapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya. Kenapa saya menolak? Sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil dan bisa jadi sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," tambah dia.

SDA mengatakan KPK ini lembaga istimewa, tidak ada SP3 oleh karenanya kehati-hatian itu harus lebih diutamakan dan untuk menguji kehati-hatian itu harus ada forumnya. Tetapi menurut dia, KPK menganggap forum praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk mempermasalahkan prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Lalu saya harus mencari ke mana lagi? Dan itu bukan sebagai bentuk perlawanan kepada KPK. Praperadilan yang saya lakukan bukan bentuk perlawanan kepada KPK tapi semata-mata hanya ingin mencari keadilan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan SDA untuk 20 hari pertama di rutan guntur Jakarta Selatan.

"Selama 20 hari pertama penahan SDA di rutan guntur," kata dia.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama. Dia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home