Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:47 WIB | Jumat, 28 Januari 2022

Tahun 2021, Polri Ungkap Investasi Ilegal Rugikan Warga Triliunan Rupiah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatkan bahwa sepanjang tahun 2021, Korps Bhayangkara mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, hari Kamis (27/1).

Perkara kedua adalah kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 688 miliar.

Sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antara mereka ada Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan desk collector, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar,” kata Sigit.

Kapolri memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas. “Di tahun 2022, Polri akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home