Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:56 WIB | Kamis, 08 September 2016

Tunisia Minta Pengadilan Larang Kelompok Hizbut Tahrir

Kelompok Hizbut Tahrir telah dituduh merongrong kekuasaan negar. (Fot: AFP)

TUNIS, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Tunisia meminta pengadilan militer melarang kelompok radikal Hizbut Tahrir, yang sering kali dituding merusak ketertiban umum sejak diizinkan beroperasi pada 2012.

“Permintaan untuk melarang (Hizbut Tahrir) sudah diajukan belum lama ini. Kami masih menunggu keputusan hakim penyidik militer,” ujar seorang pejabat terkait, hari Rabu (7/9) yang namanya tidak mau disebutkan.

Ia mengungkapkan larangan total terhadap partai radikal tersebut bakal dikeluarkan.

Hizbut Tahrir dikenal sebagai gerakan yang memperjuangkan berdirinya kekhalifahan dan sudah dilarang di sejumlah negara.

Hizbut Tahrir cabang Tunisia pertama kali muncul pada 1980-an, namun masuk dalam daftar organisasi terlarang hingga penggulingan presiden Zine El Abidine Ben Ali pada 2011.

Hizbut Tahrir sering kali dituding menganggu ketertiban umum dalam serangkaian aksi unjuk rasa dan konferensi tahunan kelompok radikal tersebut dibatalkan pada Juni silam akibat alasan keamanan. (AFP)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home