Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 05:00 WIB | Jumat, 13 Juni 2014

Wali Kota Surabaya Berikan Data Korupsi MERR

Risma ikut bersama petugas membenahi Taman Bungkul yang rusak akibat insiden bagi-bagi es krim gratis pada tanggal 11 Mei 2014. (Foto: Wikipedia.org)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini siap memberikan data terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan "Middle East Ring Road" (MERR) II C di Kecamatan Gunung Anyar, jika Penyidik Kejari Surabaya membutuhkannya.

"Data dipalsukan, selain lapor ke kejaksaan, maka lapor polisi juga. Karena bu Erna (Kepala Dinas PU Bina Marga Surabaya) merasa tidak menikmati uang, makanya dia lapor," kata Risma di Surabaya pada Rabu (11/6).

Tim pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak berpuas diri dengan menetapkan tiga tersangka. Hal itu dibuktikan beberapa hari lalu, tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti pendukung di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga.

Keseriusan tim penyidik untuk mengungkap adanya tersangka lain disambut baik oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Orang nomor satu di Kota Pahlawan ini siap memberikan data yang dibutuhkan tim penyidik. 

Dia mengatakan kasus ini harus disidik sampai ke akar-akarnya. Harapannya dalang utama dalam kasus penggelembungan dana pembebasan lahan milik warga terungkap.

Pakar hukum pidana Universita Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana pesimistis kasus tersebut terus berlanjut ke meja hakim. Dia khawatir, tim Kejari tidak serius dalam menangani kasus itu. 

"Bisa jadi, dalam perkembangannya nanti, tim penyidikan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," katanya.

Ia mencontohkan kasus pelepasan aset milik PT Garam yang di-SP3 oleh tim penyidik Kejati Jatim, padahal penyidik kasus itu sudah menetapkan tersangka. 

Alasannya, kata dia, karena tidak cukup bukti untuk terus diproses ke meja hakim alias di persidangan pengadilan negeri (PN). "Lihat itu kasus PT Garam di SP3, nanti kasus ini (MERR II C) kayak PT Garam," katanya.

Menurut dia, ada dalang utama di balik kasus itu, sebab yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah pejabat bawahan, sedangkan mereka sebagai pelaksana dari atasan atau pimpinannya. 

Bisa jadi kepala dinas, bahkan sekkota, dan wali kota Surabaya bisa diseret, sebab pejabat inilah yang memberikan persetujuan dalam penganggaran dana pelepasan lahan untuk MERR II C.

"Proyek itu ada pimpronya, pimpro apa kata kepala dinas, sekkota dan wali kota, itu seharusnya juga disidik, tapi lagi-lagi bergantung dari keseriusan kejaksaan," katanya.

Dia meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan atensi. Bahkan KPK juga harus mengambil alih penanganan kasus itu, sebab bila tidak, kalaupun berlanjut ke pengadilan, jaksa hanya mampu menjerat pejabat bahawan.

"Paling yang dijebloskan cuma yang kecil-kecil saja, atasannya tidak," katanya.

Dalam kasus ini tiga tersangka telah mendekam di penjara yakni Satuan Tugas (Satgas) di Dinas Bina marga dan Pematusan berinisial OF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ED dan koordinator Satgas pembebasan tanah berinisial DW, yang belakangan diketahui merupakan Djoko Wiyono.

Tiga tersangka ditahan secara terpisah. OF dan ED ditahan di Rutan Klas I Medaeng, sementara DW ditahan di Lapas Klas I Sidoarjo di Porong. Mereka ditahan terpisah dengan alasan faktor keamanan. (Ant) 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home