Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki 19:12 WIB | Rabu, 22 Mei 2024

Warga Jakbar Beli LPG 3 Kilogram di Pangkalan Gunakan NIK

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat menggelar sosialisasi pendistribusian LPG tiga kilogram tepat sasaran di Kantor Wali Kota Jakbar, Rabu (22/5/2024). ANTARA

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) meminta masyarakat setempat untuk membeli tabung gas liquified petroleum gas (LPG) tiga kilogram (kg) di pangkalan atau sub penyalur agar warga mendapatkan harga yang terendah. 

"Selain itu, agar data pembeli yakni nomor induk keluarga (NIK) dapat disesuaikan oleh petugas pangkalan dengan NIK keluarga penerima manfaat (KPM)," kata Kepala Seksi Energi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat, Angga Septian usai sosialisasi pendistribusian LPG tiga kilogram tepat sasaran pada warga di Jakarta, Rabu (22/5).

Ia menjelaskan, harga per tabung di agen Rp14.466, sedangkan di sub penyalur atau pangkalan sebesar Rp16.000 dan itu bisa langsung dibeli oleh warga dengan harga itu sudah tertinggi.

Pembeli, kata Angga, juga perlu membawa KTP (NIK) saat membeli LPG tiga kilogram di pangkalan.

"Sistem di pangkalan nanti itu butuh NIK dari warga yang datang membeli. NIK tersebut akan digunakan petugas pangkalan untuk dicocokkan dengan data NIK KPM pada basis data 'Merchant Apps' pangkalan," kata Angga.

Skema transaksi konsumen saat membeli tabung gas LPG 3 kilogram di pangkalan. ANTARA/Risky Syukur

Adapun data NIK pembeli yang dicocokkan dengan basis data NIK KPM akan digunakan pemerintah untuk merumuskan kebijakan tepat dan sesuai di waktu selanjutnya.

"Jadi, data-data itu nanti dipakai buat merumuskan kebijakan-kebijakan baru selanjutnya, misalnya soal penyediaan kuota LPG subsidi di wilayah pembeli," ucap Angga.

Angga mengatakan bahwa untuk wilayah Jakarta Barat, pemerintah memberikan kuota LPG tiga kilogram sebanyak 93.942 metrik ton pada 2024 atau meningkat dari kuota tahun sebelumnya, yakni sebanyak 85.863 metrik ton.

"Jadi, memang harus dibutuhkan nurani, khususnya masyarakat yang mampu, sehingga masyarakat yang tidak mampu yang berhak menerima ini (LPG 3 kilogram). Jadi, program ini tepat sasaran," kata Angga.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, sejumlah usaha seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan LPG tiga kilogram.

"Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2007 jo Perpres 70 tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tiga kilogram, sasarannya rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani," ucap Angga.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihaknya pada Rabu ini, bertujuan agar LPG tiga kilogram bersubsidi dapat terdistribusi tepat sasaran.

"Sehingga memang benar-benar masyarakat yang tidak mampu khususnya dapat menikmati apa yang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat," katanya. 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home