Loading...
OPINI
Penulis: Dewi Kanti Setianingsih 00:00 WIB | Kamis, 09 Januari 2014

Berharap pada Konstitusi

“Ma, Wiwin berani nurunin lambang garuda Pancasila yang dipajang di kelas kalo besok-besok Wiwin masih dipaksa bu guru pake jilbab di sekolah. Padahal Wiwin ngga suka dan itu bukan pakaian kita, kan Ma?”

SATUHARAPAN.COM - Terhentak hati orangtua itu mendengar protes remaja putrinya yang baru berusia 13 tahun. Dipeluknya putri kesayangannya itu. Ada perasaan bangga, terharu, dan tergetar dalam hati. Betapa mereka bersyukur dikaruniai anak yang cerdas dan kritis, berani mengungkapkan kebenaran yang diyakininya dengan caranya sendiri dan dengan segala kepolosannya.

Kepercayaan diri Wiwin muncul ketika dia dipertemukan dengan beberapa anak-anak komunitas korban kekerasan atas nama agama dan keyakinan, dalam suatu peringatan hari anak nasional di Jakarta. Dia merasa bahwa ternyata masih banyak anak-anak seusianya yang juga harus menghadapi masalah sama, yang dalam situasi tertekan namun tetap percaya diri dan bangga, serta mencintai tanah airnya.

Cerita lainnya: suatu ketika seorang guru karena ingin meyakinkan bahwa seorang anak beragama, bahkan tega mempermalukan si anak dengan membuka paksa pakaian dalam agar terlihat apakah ia disunat atau tidak, dan menjadi bahan olok-olokan teman-temannya.

Politik Penyeragaman

Itulah sekilas potret anak masyarakat adat yang masih menghayati warisan spiritual leluhurnya. Dianggap berbeda dengan yang lain atas dasar keyakinan, menyebabkan tekanan dan stigma di lingkungan sekolahnya begitu kerap dialami mereka.

Pola pikir masyarakat umum yang anti keberagaman dan sudah berkarat tentunya bukan sesuatu yang tiba-tiba terjadi. Politik penyeragaman yang dilakukan sengaja oleh pemerintah bersama aparaturnya menjadi bom waktu hancurnya kebhinnekaan Nusantara itu sendiri. Bagaimana tidak? Berbagai peraturan perundang-undangan diskriminatif  dari beberapa periode kepemimpinan bangsa ini tumbuh dengan subur.

Negara seolah mengambil peran sebagai wakil Tuhan untuk menentukan mana agama yang diakui dan yang tidak. Memasuki 15 tahun reformasi bangsa ini malah mengalami kemunduran dengan adanya UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengulangi kesalahan sejarah rezim sebelumnya soal legitimasi agama.

Para aparatur negara masih menggunakan pemanis kata dan telah menciptakan UU yang konon anti diskriminasi, tapi justru tidak ada kesatuan antara ucapan dan tindakan. Mereka mengaku akan selalu mengusung Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, tetapi justru merekalah yang mengikis akar kebhinnekaan Nusantara. Penentuan agama formal yang diakui oleh negara membuat pola pikir dalam masyarakat menjadi tidak toleran pada keyakinan yang berbeda, dan menumbuhkhan virus perpecahan. Sebab yang terjadi, sesungguhnya, adalah politik belah bambu, di mana satu sisi yang lemah diinjak dan yang kuat diangkat.

Sebelum munculnya UU no 23 /2006, masyarakat penghayat kepercayaan selalu digiring dan dipaksa untuk memilih agama yang diakui Negara. Sekarangpun, setelah  UU tersebut berlaku dan bahkan telah direvisi, tidak ada langkah maju. Masyarakat penghayat kepercayaan masih tetap didiskriminasikan oleh UU itu. Dalam pasal 61 ayat 2 UU 23/2006 dikatakan begini:

“Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.”

Pasal di atas menunjukan bahwa pemerintah dengan sengaja ingin melanggengkan diskriminasi, lewat agama yang “diakui” dan “belum diakui”. Bagi mereka yang “belum diakui”, maka identitas agama dalam KTP mereka akan dikosongkan. Suatu kesengajaan yang dibuat untuk menghilangkan sejarah bangsa bahwa para penghayat kepercayaan merupakan warga negara kelas dua yang hanya bisa dilayani kalau mereka mendaftarkan diri sebagai kelompok organisasi atau keagamaan, dan pada gilirannya akan dengan mudah dibubarkan sesuai selera politik mayoritas, dan bahkan dipecah belah.

Akibatnya sangat besar.

Diskriminasi berlapis

Lewat identitas agama di KTP yang dikosongkan, maka perkawinan para penghayat kepercayaan, yakni mereka yang perkawinannya dilaksanakan secara adat tradisi tidak bisa dicatatkan oleh negara. Ujungnya jelas: tidak ada akta perkawinan yang akan berlanjut pada dampak berikutnya, yaitu status hukum anak hasil perkawinan tersebut  terstigma sebagai anak yang lahir di luar nikah.

Disini negara telah berperan menghilangkan identitas warganegaranya secara sistematis, karena dengan penekanan tersebut, stigma yang dialami para penghayat dialami dari lahir sampai mati. Sebagai contoh, anak-anak baik di sekolah negeri atau swasta di Jawa Barat ditekan untuk menjalankan syariat Islam, atau bahkan digiring untuk dibaptis oleh guru di sekolah tanpa persetujuan orang tua anak tersebut. Sebagai PNS mereka dihambat tidak bisa memasuki jenjang karier struktural dengan alasan tidak memeluk agama yang diakui negara. Di Jawa Tengah banyak warga penghayat yang tidak bisa dikebumikan di TPU (Taman Pemakaman Umum), karena kini lahan TPU hanya untuk agama yang diakui negara, sehingga jenasah mereka terpaksa harus dikebumikan di halaman rumahnya sendiri.

Tunai sudah tiap periode kepemimpinan di republik ini menghilangkan identitas kultural beberapa generasi. Padahal mereka sejatinya tidak lebih hanya ingin merawat dan melestarikan warisan spiritual para leluhurnya. Mereka yang bersedia menjadi benteng terakhir kebhinnekaan bangsa, dan dari para leluhur merekalah Pancasila digali.

Pancasila tidak digali dari Timur tengah, Eropa, atau Hindustan sana. Namun mengapa Pemerintah hanya mengakui agama-agama pendatang yang hadir dari luar Nusantara,  dan para penghayat spiritual leluhur Nusantara diasingkan di tanah leluhurnya sendiri, oleh saudara sebangsanya sendiri?

Kalau bangsa ini mengakui: Ketuhanan Yang Maha Esa, namun mengapa orang yang mengaku beragama selalu menyangsikan bahwa Tuhan kaum sana dan Tuhan kaum sini berbeda? Kalau mengakui Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, namun mengapa keadilan dan keadaban tidak terwujud? Apa arti Persatuan Indonesia, jika yang terjadi malah perpecahan bangsa yang makin meningkat?

Dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan perwakilan tidak menjadi dasar kebijaksanaan berbangsa. Bukankah keputusan hanya berdasarkan tekanan kelompok mayoritas untuk menindas minoritas? Sementara cita-cita Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia makin jauh dari harapan, karena masyarakat sudah tidak memiliki kesetiakawanan sosial dengan hilangnya kemampuan turut merasakan dan turut memikirkan kesulitan saudara sebangsanya sendiri.

Akankah atas nama agama atau keyakinan bangsa ini  mengerdilkan nilai kemanusiaan dan mengerdilkan esesnsi dari spiritualitas keagamaan itu sendiri dengan membiarkan negara menjadi wakil Tuhan?

Berharap pada Konstitusi

Kenyataan di atas adalah fakta yang terjadi, di sebuah negeri yang bhinneka ini. Apakah masih ada setitik harapan pada payung hukum tertinggi di negeri ini, yakni konstitusi yang menjadi pijakan hukum negeri ini, yang disusun oleh para pendiri negeri lewat semangat kebhinekaan Nusantara?

Sebenarnya semangat UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setiap nyawa adalah titipan Tuhan, Pencipta kehidupan. Setiap jengkal tanah yang dipijak adalah untuk meneguhkan keagungan-Nya. Menyakiti, memindas dan menyingkirkan umat-Nya serta ciptaan-Nya adalah setara dengan penghianatan terhadap Sang Pencipta.

Atas dasar kesadaran konstitusi itulah suara hati seorang anak seperti Wiwin akan bisa membangunkan nurani kita sebagai sebuah bangsa, sebagai anak-anak Indonesia yang ingin mewariskan peradaban penuh perdamaian dalam perbedaan, berani menyuarakan kebenaran dalam setiap helaan nafas, dan bukan berdasar pada pembenaran. Suara mereka mengingatkan bahwa tugas pemerintah sebagai aparatur negara adalah pelayan dan pengayom rakyatnya, bukan justru penyebar virus perpecahan anak-anak bangsanya!

Penulis adalah penggiat hak-hak masyarakat adat Sunda Wiwitan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home