Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 11:29 WIB | Selasa, 07 Juli 2015

11.321 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan

Pemusnahan minuman beralkohol di Lapangan Silang Monas Tenggara, Selasa (7/7). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 11.321 botol minuman beralkohol kelas A, B, dan C yang masing-masing berkadar 0 hingga 5 persen, 5,1 hingga 20 persen, dan 20,1 hingga 55 persen dimusnahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Pemusnahan dilakukan di Halaman Lapangan Silang Tenggara Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat hari Selasa (7/7). Pemusnahan minuman beralkohol dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Kepala Satpol PP, Kukuh Hadi Santosa, dan Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede. 

Berdasarkan data yang dihimpun pihak Satpol PP DKI, botol minuman beralkohol dikumpulkan dari hasil razia seluruh wilayah di Jakarta. Penjaringan botol terbanyak didapat oleh Satpol PP wilayah Jakarta Utara, yakni mencapai 4.102 botol, Jakarta Selatan 1.815 botol, Jakarta Timur 1.332 botol, Jakarta Barat 1.132 botol, Jakarta Pusat 1.014 botol, sedangkan Satpol PP tingkat Provinsi DKI berhasil menjaring 1.926 botol. 

Jumlah botol minuman beralkohol yang dimusnahkan pada periode pertama tahun ini diakui Kukuh cenderung menurun dibanding jumlah botol yang dimusnahkan pada periode yang sama tahun lalu. Jika periode pertama tahun ini jumlahnya 11.321 botol, tahun lalu jumlah botol minuman beralkohol yang terjaring mencapai angka 14.000.  

Botol-botol minuman tersebut merupakan hasil penjaringan  Satpol PP yang dikumpulkan selama satu periode, yakni Januari hingga Juni 2015. 

"Pemusnahan merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kematian akibat maraknya peredaran minuman oplosan," kata Kukuh. 

Senada dengan Kukuh, Djarot mengatakan upaya perlindungan masyarakat terhadap minuman beralkohol ini dilakukan secara konsisten melalui penjaringan. Pengumpulan hasil razia minuman beralkohol akan dikumpulkan dalam satu periode dengan rentang waktu enam bulan untuk selanjutnya dimusnahkan. 

"Pemusnahan minuman beralkohol dengan jumlah 11.000 botol ini masih kurang ini. Kalau koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat lebih intensif serta konsisten, hasilnya (penjaringan, Red) tentu lebih banyak," kata Djarot. 

Djarot mengimbau Satpol PP untuk konsisten melakukan razia minuman beralkohol di seluruh wilayah DKI. Selanjutnya, pemusnahan botol-botol miras akan kembali dilakukan pada Desember mendatang. 

"Saya mengajak seluruhnya untuk bisa tertib. Kalau ada miras (minuman beralkohol, Red) beredar laporkan pada pihak berwenang," kata Djarot. 

Dasar hukum penertiban minuman beralkojol ini mengacu Permendag Nomor 6/F/dag/per/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/m/dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Miras. 

Selanjutnya, penertiban juga mengacu pada Pergub Nomor 187 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Dasar hukum pemusnahan minuman beralkohol juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 999/pen./2015/ pn jakpus. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home