Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 14:58 WIB | Rabu, 26 Juni 2013

251 Narkoba dari Jenis Zat Psikoaktif Baru Beredar Tanpa Terjangkau Hukum

Hari Anti Narkoba Internasional (foto : kwbcsulawesi.wordpress.com)

JAKARTA, SATU HARAPAN.COM –  Lembaga Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengurusi masalah narkotika mengingatkan  banyaknya zat psikoaktif yang beredar di masyarakat dan belum bisa dijerat secara hukum yang berlaku di setiap negara.

Kantor PBB urusan Narkotika dan Kejahatan / United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyebutkan, saat ini di seluruh dunia teridentifikasi narkoba jenis baru, baik alami maupun sintesis. Jenis itu disebut zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS).  Zat jenis baru itu jumlahnya mencapai 251 macam, namun belum terjangkau oleh aturan hukum yang berlaku di setiap negara.

Hari ini dunia memperingati Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan Obat dan Perdagangan Gelap (International Day Against Drug Abuse and Illicit Traficking). Dalam kesempatan tersebut disampaikan sebuah pesan bahwa penggunaan narkoba dapat menimbulkan korban jiwa dan dapat menurunkan kesehatan dan kesejahteraan hidup.

Menurut World Drugs Report Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kantor PBB urusan Narkoba dan Kejahatan/United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), diperkirakan terdapat 300 juta orang yang berusia produktif antara 15 dan 64 tahun yang mengonsumsi narkoba dan kurang lebih dari 200 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba.

Berkaitan dengan hal itu, Indonesia juga dihadapkan pada permasalahan narkoba yang cukup memperihatinkan. Hasil survei nasional terhadap penyalahgunaan narkoba pada tahun 2011, diperkirakan pengguna narkoba sebesar 2,2 persen atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat empat juta penduduk Indonesia sebagai penyalahguna narkoba.

Instruksi Presiden (Inpres) No. 12/2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015 melibatkan seluruh Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, dan dunia usaha serta masyarakat. Mereka didorong untuk melakukan upaya pencegahan, rehabilitas pecandu narkotika dan pembantu pemberantasan produsen serta peredaran narkoba sehingga diperoleh gambaran bahwa upaya tersebut sudah berjalan dan harus ditingkatkan.

Lonjakan Jumlah Pengguna

UNODC telah mengampanyekan kesadaran tentang bahaya yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang seperti ganja, heroin, kokain, dan amphetamine.

Ada masalah yang sangat mengkhawatirkan mengenai obat-obatan tersebut. Permintaan terhadap obat-obatan tersebut semakin melonjak dan tidak terkontrol oleh dunia internasional yang merupakan tantangan terbesar bagi masyarakat.

Oleh karena itu, UNODC mengampanyekan kesadaran global 2013 “Buatlah kesehatan Anda “lebih tinggi” dalam hidup, bukan dengan narkotika.” Tujuannya agar masyarakat, terutama kaum muda, sadar akan efek berbahaya dari NPS. Obat-obatan tersebut telah dijual secara terbuka, di situs online dan jika ramuan-ramuan tersebut belum teruji secara klinis akan memberikan dampak yang berbahaya bagi kesehatan.

Di Indonesia terjadi depenalisasi  dan dekriminalisasi. Depenalisasi adalah perbuatan yang semula diancam dengan pidana, namun ancaman pidana ini dihilangkan, meskipun masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi. Sedangkan Dekriminalisasi adalah penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa.

Dua hal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur oleh UU No. 35/2009 tentang Narkotika dalam kerangka menurunkan prevalensi penyalahguna narkoba secara sukarela maupun dipaksa oleh undang-undang. Namun hal ini belum berjalan secara maksimal, karena dibutuhkan paradigma baru bahwa penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.

Upaya pengungkapan terhadap produsen dan jaringan peredaran gelap narkoba telah dilakukan secara masif. Jumlah tersangka  maupun jumlah barang bukti yang disita cukup besar, tetapi masih relatif sedikit dibandingkan yang beredar, karena kebutuhan konsumen narkoba sudah terlanjur cukupbesar. (www.unodc.org)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home