Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 12:16 WIB | Selasa, 01 September 2015

87 Persen Wajib Pajak di Tanah Abang Tak Taat Pembayaran

Suasana peresmgerai layanan terpadu di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9). Warga berebut berfoto dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gerai layanan terpadu di Pasar Tanah Abang resmi dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priyadi Pramudito. Dibukanya gerai layanan terpadu hasil kerja sama Pemerintah Provinsi dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu merangsang pemilik usaha di kawasan pasar untuk patuh membayar pajak.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Nomor Objek Pajak (NOP), terdapat 12.970 kios Pasar Tanah Abang yang terletak di Blok A, Blok B, Blok C, Blok E, Blok F, Blok G, Pusat Grosir Metro Tanah Abang, dan Thamrin City. Dari data tersebut, hanya tercatat 8.799 yang terdaftar sebagai wajib pajak. Sementara dari catatan tersebut, baru sekitar 13 persen atau 1.178 wajib pajak yang taat membayar pajak. Itu artinya, 87 persen wajib pajak tak taat membayar pajak. Nilai total pembayaran tersebut hanya terkumpul sebesar Rp 3,98 miliar.

Minimnya pembayar pajak membuat pemerintah tergerak membuat gerai layanan terpadu. Dalam gerai tersebut, petugas melayani pelayanan pajak pusat, yang meliputi pendaftaran NPWP serta konsultasi dan sosialisasi pajak pusat oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, serta pelayanan dan konsultasi pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di wilayah Tanah Abang oleh Satuan Pelaksana Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain itu, pemerintah juga mensosialisasikan peraturan perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh omset kurang dari Rp 4,8 miliar mendapatkan kemudahan penghitungan tarif satu persen dari penghasilan bruto.

“Dengan adanya peraturan pemerintah yang baru, ini menjadi gampang ngitungnya. Kalau penghasilan kita Rp 100 juta, bayarnya hanya Rp 1 juta. Isi pulsa lebih mahal. Saya harap para pedagang taat bayar pajak,” ujar Ahok di Blok B, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9). 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home