Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:57 WIB | Senin, 23 Maret 2015

Anggota DPR Diwacanakan Segera Miliki Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik dan paspor dinas. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua DPR Setya Novanto mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri guna membahas penerbitan paspor diplomatik bagi 560 wakil rakyat di Gedung Parlemen Senayan. Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk memfasilitasi tugas anggota dewan dalam melaksanakan misi diplomasi.

“Pemimpin DPR telah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah khususnya Kemlu, mengenai rencana penerbitan paspor diplomatik bagi para anggota DPR guna memfasilitasi tugas dan misi diplomatik para anggota dewan,” kata Novanto dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

Selain itu, dia menambahkan, pengadaan paspor diplomatik bagi anggota dewan juga dapat menunjang peran instrumental DPR dalam mewujudkan dan mendukung misi pemerintah melaksanakan politik luar negeri.

“Hal ini secara tegas dan spesifik tertuang UU No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang mengamanatkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR dilaksanakan dalam kerangka mendukung upaya pemerintah melaksanakan politik luar negeri,” kata Novanto.

Politikus Partai Golkar itu berpandangan diplomasi parlemen makin penting dalam memajukan kepentingan nasional. Pada beberapa hal, kata Novanto, komunikasi politik anggota parlemen antarbangsa memiliki dampak positif dalam pengelolaan masalah hubungan internasional,” ujar dia.

Dalam situs kemlu.go.id, paspor diplomatik dikeluarkan bagi diplomat dan pejabat pemerintah lainnya serta keluarga inti yang menyertainya, dalam rangka perjalanan dinas luar negeri. Meskipun kebanyakan orang mengatakan membawa paspor diplomatik memiliki kekebalan diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik. Pemberian status diplomatik harus datang dari pemerintah negara dalam kaitannya dengan status diplomatik yang diakui. Memiliki paspor diplomatik juga tidak berarti bebas visa perjalanan.

Dijelaskan juga, seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia tidak diakreditasi sebagai diplomat. Visa yang dimaksud harus diperoleh sesuai ketentuan negara bersangkutan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home