Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 20:12 WIB | Senin, 04 Juni 2018

Bea Cukai Hibahkan 28 Ton Bawang Merah Untuk Masyarakat

Ilustrasi. Bawang merah dalam truk operasi pasar murah di Gudang Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Melki Pangaribuan)

LANGSA, SATUHARAPAN.COM - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa menghibahkan 28 ton bawang merah yang merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan kepada masyarakat Aceh Timur dan Kota Langsa.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Muhammad Syuhadak kepada wartawan di Langsa, Senin menyatakan, bawang merah layak konsumsi tersebut dihibahkan sebanyak 2.540 karung.

"Dari total tersebut, untuk Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur masing-masing mendapat 1.440 dan 1.100 karung, dengan total perkiraan nilai hibah mencapai Rp500 juta," ujar Muhammad Syuhadak.

Menurutnya, hibah barang bukti berupa bawang merah tersebut kepada masyarakat di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas OPTK dan layak konsumsi.

Selain itu, telah mendapatkan ketetapan hibah dari Pengadilan Negeri Kualasimpang melalui surat nomor: 2/Pen.Pid/2018/PNKsp tertanggal 4 Juni 2018.

"Ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh dalam memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu," sebut Syuhadak.

Dikatakan Syuhadak, sebanyak 28.000 kilogram bawang merah tersebut merupakan bekas muatan Kapal Motor Ilham yang terjaring operasi patroli laut bersandi "Jaring Sriwijaya" pada 23 Mei 2018 di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang.

Atas penyelundupan tersebut telah menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan senilai Rp140 juta.

Penyerahan hibah secara simbolis berlangsung di Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Jl Cut Nyak Dhien No 16 Kota Langsa, dihadiri perwakilan kedua pemerintah daerah yakni Sekretaris Daerah Kota Langsa Syahrul Thayeb serta Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh Timur, Iskandar.

Kemudian disaksikan unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur, Polres Langsa serta pihak Pos Karantina Pertanian Lhokseumawe. (Antara)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home