Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 16:22 WIB | Selasa, 13 Mei 2014

Dirut Indoguna Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam Sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta, Selasa (13/5). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam Sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta, Selasa (13/5), karena Maria Elizabeth Liman dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian suap kepada mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq terkait dengan pengurusan tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti tersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Maria divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq dan orang kepercayaannya Ahmad Fathanah mengambil keuntungan dari PT Indoguna Utama yaitu dengan mempertemukan Maria Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang merupakan kader PKS.

"Pemberian Rp 1,3 miliar bukan sumbangan sukarela PT Indoguna yang tanpa mengharap imbalan tapi dimaksud untuk melakukan sesuatu terkait dengan kewenangan Luthfi Hasan Ishaaq," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.

Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan tim jaksa KPK karena mempertimbangkan peran Maria Elizabeth Liman sebagai pengusaha impor daging sapi dan sistem kuota yang diterapkan di Kementerian Pertanian.

"Di persidangan terungkap bahwa penerapan kuota impor daging sapi menyebabkan kenaikan harga yang sangat tinggi, terjadi ketidakseimbangan `supply` dan `demand` seperti dalam hukum pasar. Sistem kuota juga menyebabkan jumlah daging sapi yang bisa diimpor PT Indoguna Utama berkurang sangat tajam," ungkap hakim Alexander.

Hal tersebut berakibat pada kinerja perusahaan, padahal di sisi lain sistem kuota juga memunculkan perusahaan-perusahaan baru sebagai importir tapi tidak punya kapasitas sebagai importir daging sapi. 

"Perusahaan-perusahaan itu hanya menjual kuota impor daging sapi yang dimilikinya kepada perusahaan importir sebenarnya, di antaranya adalah PT Indoguna Utama. Situasi tersebut dimanfaatkan sebagian orang atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan menawarkan jasa impor daging," jelas hakim Alexander.

Hakim menilai Maria sebagai direktur PT Indoguna Utama terbujuk dengan upaya yang dilakukan Elda Deviani Adiningrat, Ahmad Fatanah dan Luthfi Hasan Ishaaq yang seolah-olah dapat meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dengan imbalan tertentu.

"Sebagai pengusaha, majelis hakim dapat memahami upaya terdakwa untuk memajukan dan menyelamatkan perusahaannya. Majelis hakim juga menghargai kontribusi terdakwa untuk mengatasi kelangkaan daging sapi dan meningkatkan konsumsi daging nasional," tambah hakim Alexander.

Dalam perkara ini, PT Indoguna Utama memberikan uang Rp 1,3 miliar sebagai uang muka untuk mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton daging sapi impor seharga Rp 5000/kilogram.

Pemberian awal, Maria memberikan uang Rp 300 juta kepada Fathanah melalui Elda untuk Luthfi demi keperluan acara PKS di Medan. Pemberian selanjutnya adalah Rp 1 miliar yang disepakati dalam pertemuan Maria, direktur PT Indoguna yang juga anak Maria, Arya Abdi Effendy dan Fathanah pada 28 Januari untuk memberikan Rp1 miliar kepada Luthfi sebagai keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi maka grup PT Indoguna akan diprioritaskan.

Fathanah kemudian mengambil uang itu pada 29 Januari 2013 dari kantor PT Indoguna yang selanjutnya bertemu Maharany Suciyono hotel Le Meridien Jakarta.

Tidak lama petugas KPK menangkap Fathanah dan Suciyono serta menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp 10 juta dan dari Fathanah sejumlah Rp 10 juta dalam tas kecil merek Louis Vuitton hitan, uang tunai Rp 500 juta dalam plastik hitam dan uang tunai di kotak putih sejumlah Rp 480 juta.

Atas vonis tersebut, baik Maria maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Maria adalah terdakwa terakhir yang menjalani persidangan, sudah ada 4 orang lain yang dijatuhi vonis dalam kasus ini yaitu dua direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi masing-masing divonis penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp 150 juta, Ahmad Fathanah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan serta Luthfi Hasan Ishaaq yang telah dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home