Loading...
FOTO
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 17:16 WIB | Senin, 05 Mei 2014

Senin Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Hambalang dan Bank Century

Senin Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Hambalang dan Bank Century
Terdakwa kasus projek Hambalang mantan Menpora Andi Mallarangeng mendengarkan kesaksian terpidana kasus suap wisma atlet Sea Games Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5). Mantan Sesmenpora itu membenarkan pernah diundang Andi ke rumahnya untuk membahas langkah-langkah penanganan projek Hambalang. (Foto-foto: Antara)
Senin Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Hambalang dan Bank Century
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di MK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5). Jaksa terpaksa membacakan keterangan Ratu Rita karena sudah empat kali tidak memenuhi panggilan sidang untuk bersaksi karena alasan sakit.
Senin Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Hambalang dan Bank Century
Terpidana kasus suap wisma atlet Sea Games Wafid Muharam memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5). Mantan Sesmenpora itu membenarkan pernah diundang Andi ke rumahnya untuk membahas langkah-langkah penanganan proyek Hambalang.
Senin Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Hambalang dan Bank Century
Terdakwa kasus dugaan korupsi kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya (kiri) menyimak keterangan saksi ahli pengamat perbankan Sri Rejeki Hartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5). Guru Besar dari Undip tersebut mengatakan tidak melihat adanya situasi kondisi krisis ekonomi pada 2008 terkait pemberian FPJP oleh BI ke Bank Century.
Senin Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Hambalang dan Bank Century
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang yang mengagendakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5). Majelis hakim menolak nota keberatan pihak terdakwa dan pemeriksaan perkara Anggoro Widjojo tetap dilanjutkan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta hari Senin (5/5) menggelar beberapa sidang kasus korupsi yaitu projek Hambalang, dugaan suap sengketa pilkada Lebak di MK, kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Terdakwa kasus projek Hambalang mantan Menpora Andi Mallarangeng mendengarkan kesaksian terpidana kasus suap wisma atlet Sea Games Wafid. Wafid membenarkan pernah diundang Andi ke rumahnya untuk membahas langkah-langkah penanganan projek Hambalang.

Sedangkan terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di MK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan keterangan Ratu Rita (istri Akil Mochtar) karena sudah empat kali tidak memenuhi panggilan sidang untuk bersaksi karena alasan sakit.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya mendengarkan keterangan saksi ahli pengamat perbankan Sri Rejeki Hartono. Guru Besar dari Undip tersebut mengatakan tidak melihat adanya situasi kondisi krisis ekonomi pada 2008 terkait pemberian FPJP oleh BI ke Bank Century.

Sementara terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran projek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang yang mengagendakan putusan sela di Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menolak nota keberatan pihak terdakwa dan pemeriksaan perkara Anggoro Widjojo tetap dilanjutkan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home