Loading...
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:20 WIB | Jumat, 04 September 2015

DPR Pertanyakan Serapan Anggaran Kemendag di Bawah Rata-rata

Suasana rapat kerja Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan Jakarta Selatan hari Kamis (3/9). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VI mempertanyakan mengapa serapan anggaran Kementerian Perdagangan jauh di bawah rata-rata jika dibandingkan dengan kementerian atau lembaga lainnya.

“Pertama saya melihat bahwa kinerja Kementerian Perdagangan kurang bagus dalam penyelesaian anggaran. Rata-rata seluruh kementerian realisasi anggaran 35 persen, Kemendag baru 23 persen. Kalau dilihat dari anggaran ini tadi disampaikan prasarana aparatur Kemendag baru 23 persen,” kata salah satu anggota DPR RI Komisi VI Lili Asdjudiredja dalam rapat kerja di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Selatan hari Kamis (3/9).

Kemudian, dia juga mempertanyakan bagaimana realisasi 1000 pasar per tahun yang dicanangkan oleh Kemendag untuk mengembangkan perdagangan dalam negeri. Menurutnya, berdasarkan kunjungan kerja yang pernah dia lakukan pada masa reses ke Papua, banyak pasar yang dibangun akhirnya tidak digunakan sebagaimana fungsinya.

“Ada pasar yang dibangun hanya pancangannnya saja. Kemudian satu hektar buat pasar tapi pasarnya tidak selesai. Kita minta detilnya,” kata Lili.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, telah mengungkapkan alasan penyerapan anggaran yang masih rendah di awal rapat tersebut. Dalam laporannya, Thomas mengatakan rendahnya serapan anggaran itu dapat dilihat di program pengembangan perdagangan dalam negeri, yang baru terserap sekitar Rp 153,68 miliar atau 8,41 persen dari total pagu sebesar Rp 1,83 triliun.

Dan di dana revitalisasi pasar tradisional yaitu dana tugas pembantuan (DTP) sebesar Rp 1,45 triliun yang sampai saat ini pembangunan revitalisasi pasar masih dalam proses pengerjaan fisik sehingga sampai akhir tahun anggarannya baru dapat terserap.

Pada peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kemendag, terdapat dana blokir untuk pengadaan tanah oleh Kemendag yaitu pembelian tanah Pertamina sebesar Rp 158 miliar.

“Dan perkembangan terakhir sampai saat ini dana tersebut sudah sampai pada pembukaan blokir di Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan,” kata dia.

Kemudian, kendala yang lain adalah banyaknya kegiatan yang masih dalam proses lelang karena kegiatannya disesuaikan dengan jadwal kalender kegiatan yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri dan pihak ketiga belum melakukan proses penagihan terhadap pekerjaan yang sudah selesai.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home