Loading...
INDONESIA
Penulis: Dany Brakha 16:45 WIB | Jumat, 10 Mei 2013

E-KTP Berpotensi Hambat Pemenuhan Syarat Calon DPD Independen

Jeirry Sumampouw. (foto: dany brakha/dokumentasi Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang dikenal dengan e-KTP ternyata  tidak mempermudah masyarakat seperti yang dibayangkan. Kesulitan ini muncul sejak diketahui bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi karena dikhawatirkan chip dalam kartu rentan rusak.

Surat Edaran Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota, Mendagri menyebutkan, e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk di dalamnya. Dengan alasan itu maka e-KTP tidak mungkin lagi dipalsukan atau digandakan, dan tidak boleh difotokopi, karena akan merusak.

Kekhawatiran ini berpotensi menghambat proses verifikasi calon independen dalam pilkada yang memerlukan fotokopi identitas dan surat pernyataan dari para pendukungan calon bersangkutan. Menanggapi hal ini Jeirry Sumampouw yang adalah Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) mengungkapkan hal senada.

Menurut Dia permasalahan sebenarnya karena adanya pertentangan logika UU Pemilu dengan kondisi lapangan. Konteks UU Pemilu masih mengunakan KTP biasa. Seorang calon independen parlemen dituntut untuk harus menyertakan fotokopi KTP yang disertai surat penyataan dari para pendukung.

Kondisi bertentangan dengan kondisi faktual di lapangan bahwa sebagian masyarakat sudah menggunakan e-KTP. Selain rakyat Indonesia belum serempak mendapatkan e-KTP, identitas elektronik itu juga bermasalah karena rentan rusak jika difotokopi.

Persoalan lain adalah tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat mengenai bagaimana jika e-KTP ini digandakan. “Informasi ini tidak ada di masyarakat atau di para calon yang hendak mendaftar sebagai anggota perlemen, jadi jika e-KTP tidak dapat digandakan apakah semua proses pemilu juga tidak berjalan?” ungkap koordinator TePI dalam wawancara dengan Satuharapan.com.

Sisi positif keberadaaan e-KTP memang mengurangi identitas ganda dan kemudahan verifikasi. Tetapi kenyataannya sarana untuk melakukan verifikasi belum merata. Persoalan rusaknya e-KTP ini muncul kemudian setelah calon DPD independen memasukkan semua persyaratannya ke KPU.

Ketika KPU sedang melakukan verifikasi persyaratan calon DPD independen, rentannya e-KTP muncul di permukaan. Jeirry memberikan informasi bahwa sejauh ini KPU tidak mendapati laporan adanya kerusakan e-KTP para calon independen yang rusak karena difotokopi.

Masa Depan Calon DPD Independen

Di sisi lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai agak terlambat dalam menyesuaikan diri dengan proses jalannya pemilu. Kemendagri yang berkewenangan dengan e-KTP dan sudah mengetahui mengetahui tahapan dan siklus pemilu perlu berkoordinasi dengan KPU sebagai pihak penyelenggara.

Terkait pembahasan diperlukannya KTP dalam proses pencalonan anggota legislatif, “Sampai saat ini belum pernah terdengar kabar Kemendagri melakukan persiapan atau koordinasi terkait hal itu, dan sekarang itu sudah terlambat karena pemilu tidak mungkin dihentikan untuk menunggu kesiapan e-KTP,” tegas Jeirry Sumampouw.

Untuk tahapan yang sudah terlanjur dilalui dengan ketidak-siapan e-KTP tetap harus berlanjut. Jeirry berpandangan bahwa proses pemilu harus tetap berjalan dengan persyaratan seperti yang sudah berjalan sesuai UU pemilu. Itu berarti tetap menggunakan fotokopi KTP atau e-KTP karena usaha perbaikan hanya berlaku ke depan. “Misalnya saja untuk calon independen DPD di Jakarta yang membutuhkan sekitar 5000 dukungan, itu adalah jumlah yang banyak,” tutup Dia.

Akan tetapi ke depan perlu koordinasi yang matang antara Kemendagri dengan KPU. Larangan fotokopi e-KTP berpotensi merampas hak untuk memperoleh dukungan dari para calon DPD independen karena dihadapkan dengan rusaknya chip dalam pengenal elektronik itu. “Apabila Kemendagri ingin memberlakukan larangan foto kopi sesuai prosedur e-KTP secara rigit atau harus diberlakukan, koordinasi itu perlu dilakukan,” tegas Jeirry.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home