Loading...
RELIGI
Penulis: Ignatius Dwiana 05:25 WIB | Minggu, 30 Maret 2014

GKPB Akan Adukan Kampanye Hitam SARA

Peluncuran Posko Pengaduan Kampanye Hitam SARA di Wahid Intistute Jakarta. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tantowi Anwari dari GKPB menyebutkan materi kampanye yang melanggar Pemilu dan kampanye hitam berbau SARA akan diinformasikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 8 Tahun 2012.

GKPB mulai Jum’at (28/3) sudah menyediakan hotline pusat pengaduan kampanye hitam SARA. Aduan yang diterima GKPB akan disampaikan ke Bawaslu.

“Kalau Bawaslu tidak memproses ini maka sanksinya balik ke Bawaslu sesuai UU Pemilu,” katanya kepada satuharapan.com usai ‘Deklarasi Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas dan Peluncuran Posko Pengaduan Kampanye Hitam SARA’ di Wahid Intistute Jakarta pada Jum’at (28/3).

“Otomatis ketika kami mengadukan itu akan diproses dan menjadi pidana Pemilu. Kami akan menunggu sejauh mana proses yang dilakukan Bawaslu. Dari laporan itu kami juga akan menyebutkan nama dan membagikannya ke publik, siapa calon namanya dan partainya dari mana, bentuk pelanggaran kampanyenya seperti apa.” imbuhnya.

GKPB Bersedia Mewakili Saksi

Jika ada seseorang yang mengetahui kampanye yang melanggar Pemilu dan kampanye hitam berbau SARA tetapi enggan menjadi saksi maka GKPB bersedia mewakili saksi itu untuk melapor ke Bawaslu. Pihak Bawaslu sangat tidak berkeberatan dengan hal itu.

Aktifis keberagaman ini juga menyebutkan sudah ada Nota Kesepahaman terkait materi kampanye yang melanggar Pemilu dan kampanye hitam berbau SARA dengan Bawaslu di daerah.

“Kami memonitor sejauh mana prosesnya, sekaligus menginformasikan ke media massa.” 

Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 terus melakukan sejumlah antisipasi syiar kebencian dan penghujatan. Hal ini sebagai bentuk dukungan Pemilu 2014 yang berkualitas.

Hotline pusat pengaduan kampanye hitam SARA yang diterima GKPB akan disampaikan ke Bawaslu. Aduan dapat disampaikan ke kontak 0813 1838 5799 atau pengaduankampanyesara@gmail.com.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home