Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 21:18 WIB | Selasa, 28 Januari 2020

Indonesia Butuh 7.146 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik pada 2030

PT Hyundai Mobil Indonesia (HMI) mengumumkan harga mobil listrik Hyundai Ioniq seharga Rp569 juta berstatus off the road, dengan waktu tunggu (inden) tiga bulan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia membutuhkan 7.146 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) pada tahun 2030 guna memenuhi kebutuhan mobil listrik.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam RDP bersama DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (28/1), memperkirakan nantinya prediksi pengisian kendaraan listrik yang dilakukan di rumah mencapai 85 persen. Kemudian di tempat umum sekitar 10 persen dan pada rest area sekitar 5 persen.

PLN telah menggandeng 20 mitra strategis dalam kerja sama percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dan SPKLU beberapa waktu yang lalu.

Kerja sama tersebut adalah untuk mengimplementasikan PERPRES Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

PLN berencana membangun 10 SPKLU di seluruh Indonesia. Secara berangsur sampai tahun depan, diharapkan jumlahnya terus bertambah, guna menunjang hadirnya perangkat kendaraan listrik mulai dari mobil listrik berbasis baterei, skuter (motor listrik), dan berbagai kendaraan listrik lainnya.

PLN dan ke-20 mitranya untuk menyediaan SPKLU di sejumlah instansi, termasuk area parkir kendaraan bermotor di berbagai perkantoran dan juga nantinya di pusat-pusat perbelanjaan.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Dalam beleid baru tersebut pengaturan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dikategorikan dalam dua jenis kendaraan bermotor, yaitu KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Regulasi tersebut juga menyebut, percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home