Loading...
EKONOMI
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 16:17 WIB | Kamis, 01 Agustus 2013

Kemendag Keluarkan Harga Pokok Ekspor Komoditi Kulit

Komoditi Kulit (dok: Ayu B. Lova)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketetapan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengenai Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar untuk periode 1 Agustus – 31 Agustus 2013, juga menyangkut HPE Komoditi Kulit. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/7/2013  yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan.

Produk-produk tersebut adalah komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, komoditi Kayu dan Kulit, serta komoditi Biji Kakao. Saat ini dibahas mengenai Komoditi Kulit.

Adapun untuk Komoditi Kulit HPE dapat diuraikan sebagai berikut, untuk Jangat dan Kulit Mentah dari hewan Sapi dan Kerbau seharga US$ 6,2 per kilogram. Biri-biri atau Domba seharga US$ 10 per lembar. Kambing seharga US$ 8 per lembar.

Untuk Jangat dan Kulit Plicked dari hewan Sapi dan Kerbau seharga US$ 4,4 per square feet. Biri-biri atau Domba seharga US$ 2,4 per square feet. Kambing seharga US$ 2,2 per square feet.

Sedangkan untuk Kulit yang telah melalui proses penyamakan atau Wet Blue dari hewan Sapi dan Kerbau seharga US$ 5,2 per square feet. Biri-biri atau Domba seharga US$ 3,0 per square feet. Kambing seharga US$ 2,8 per square feet.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 ini maka, Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya tentang hal yang sama, yaitu Nomor 31/M-DAG/PER/6/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.   

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home