Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:22 WIB | Senin, 20 April 2015

Komisi III dan Menkumham Sepakat Bentuk Panja Perppu KPK

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (tengah) bersama Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kedua kanan), Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kiri), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kedua kiri) dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta (27/2). (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III DPR RI sepakat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia kerja (panja).

Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

"Dari 10 fraksi telah menyampaikan pandangan dengan satu fraksi mengikuti alur rapat (PKB), maka pandangan dari fraksi-fraksi ini setuju untuk dibahas ke dalam Panja dengan catatan-catatan yang ada," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin saat akan menutup jalannya Raker, di Ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20 /4).

Selain itu, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan pihaknya bersama dengan perwakilan Kemenkumham akan langsung membahas dalam panja yang rencananya diselenggarakan pada Selasa (24/4) pukul 19.30 WIB.

"Kami akan membahas secara khusus bersama dengan pihak menteri yang nantinya akan dibahas bersama dalam Panja nanti," ujar politisi Golkar itu.

Pembentukan Panja Perppu KPK  dibentuk guna memperdalam dan menjaga agar substansi Perppu KPK tidak bertentangan dengan UU No 30/2002 tentang KPK.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home