Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 21:49 WIB | Senin, 24 Februari 2014

Komnas PA: Panti Asuhan Samuel Melakukan Eksploitasi pada Anak

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (Foto: Andreas Pamakayo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, mendapat laporan langsung dari warga Serpong, Tangerang, mengenai anak yang diduga mengalami, penyiksaan, penelantaran, eksploitasi bahkan diduga ada seorang anak meninggal dunia yang dilakukan pemilik Panti Asuhan Samuel, yakni Bapak C dan Ibu Y.

"Saya mendapat laporan langsung dari masyarakat setempat, bahwa banyak anak yang keluar malam minta-minta hanya untuk mencari makanan, dan panti itu melakukan eksploitasi dengan cara menampung anak-anak untuk mendapat sumbangan dari donatur tanpa ada perawatan terhadap anak itu," katanya di Komnas PA, Jakarta Timur, Senin (24/2).

Tempat Panti Asuhan Samuel, lanjut Arist, tidak layak sebagai panti. Karena, anak-anak tidak mempunyai tempat tidur yang layak, kebersihan panti masih kurang, panti berada di sebuah perumahan, dan tidak ada yang mengelolah panti.

"Panti Asuhan Anak Samuel, tidak layak sebagai panti lebih baik ditutup saja, karena tidak memenuhi standar dalam menidirikan panti, tidak ada plangnya, tidak terawat, dan tidak ada pengelolahnya. Karena hanya seorang bibi (PRT), dan anak panti berinisial N (14), yang mengurus panti," Arist menerangkan.

Lebih lanjut Arist menjelaskan, mengevakuasi 11 orang anak ke Komnas PA, dua anak balita berusia satu tahun dan tiga tahun mengalami demam tinggi yang seharusnya dilakukan tindakan opname oleh pemilik panti.

"Saya takut nanti terjadi hal yang tidak diinginkan kepada anak balita itu, atas dasar jaminan dari Komnas PA supaya anak itu dirawat di salah satu rumah sakit di Gading Serpong karena mengalami demam yang cukup tinggi. Sembilan anak kini berada di Komnas PA," terangnya.

Balita Usia Tiga Tahun Meninggal

Komnas PA, tiga hari yang lalu mendapat laporan yang di iyakan oleh bibi (50an) dan anak panti berinisial N (14) yang juga sebagai saksi, bahwa ada anak usia tiga bulan diduga meninggal karena demam tinggi dan proses kematiannya ditutup-tutupi pemilik Panti Asuhan Samuel.

"Dari keterangnya dua orang saksi bahwa ada anak yang meninggal berusia tiga tahun berinisial C meninggal dunia tapi prosesinya penguburannya  ditutup-tutupi oleh C dan Y (pemilik panti), dan itu perlu pendalaman," Arist mengungkap.

Untuk itu, Komnas PA berkerja sama Kementerian Sosial (Kemensos) agar anak-anak itu mendapatkan tempat tinggal yang lebih terjamin, dan layak. Namun, masih ada enam anak-anak yang belum di evakuasi karena masih sekolah.

Kasus kekerasan terhadap anak dapat di pidanakan menurut UU Perlindungan Anak pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 berbunyi,“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home