Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 21:20 WIB | Jumat, 22 November 2013

Komnas Anak: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual pada Anak

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat  bahwa kasus pelanggaran hak-hak anak masih tinggi dan meningkat. Data Komnas Anak dalam kurun Januari - Oktober 2013 tercatat 2.792 kasus pelanggaran hak anak.

Yang memprihatinkan, pelanggaran itu didominasi kasus kekerasan (1.424), dan kekerasan seksual (730 kasus).

“Saat ini adalah darurat kejahatan seksual.  Ini harus menjadi isu bersama untuk bangkit bersama melawan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu (20/11).

Dia mengajak bangsa ini memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Pembiaran kejahatan seksual terhadap anak akan membawa bangsa ini ke dalam kehancuran, kata dia pada  pers terkait Hari Anak Universal 2013 yang bertema: Mewujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak.

Data Komnas Anak  tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat melalui program hotline service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak dan pesan elektronik. Dari  2.792 kasus pengaduan pelanggaran hak anak, 1.424 kasus merupakan kekerasaan.

Dariangka itu, kekerasan seksual berada pada urutan teratas (730 kasus) disusul, kekerasan fisik 452 kasus dan kekerasan psikis 242 kasus.

Jumlah pengaduan itu mencapai rata-rata 270 pelanggaran setiap bulannya, dan meningkat  48 persen dibanding tahun 2012, sebesari 1.383 kasus pada kurun waktu yang sama.

Mengenai wilayah kasus, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah lima tempat dengan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak.

Jakarta menempati urutan pertama. Dari 2.637 kasus tahun 2012, 666 kasus terjadi di Jakarta, diikuti Depok 562 kasus, Bekasi 538 kasus, Tangerang 462 kasus dan Bogor 409 kasus.

Menurut Arist, Hari Anak Universal tahun 2013 menyampaikan peringatan tentang kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk dalam taraf internasional.

Dia menilai negara telah gagal melindungi anak, dan mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Anak. Padahal Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi, dan telah meratifikasi pada tahun 1990.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home