Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 07:09 WIB | Jumat, 14 Februari 2014

KPK Cekal Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri

Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana ketika selesai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/1). (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana bepergian ke luar negeri, karena alasan kepentingan penyidikan untuk tersangka Sekjen Kemeterian ESDM Waryono Karno.

"Benar bahwa KPK telah mengirim surat permintaan cegah kepada Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2) malam.

Selain Sutan, KPK juga meminta tiga nama lain untuk dicegah seperti anggota Komisi VII Tri Yulianto, petinggi SKK Migas Gerhard Rumeser, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami.

Menurut Johan, nama-nama itu sengaja dicegah agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri sehingga memudahkan proses pemeriksaan.

"Kenapa dicegah? Karena sewaktu-waktu dipanggil tidak bepergian keluar negeri. Untuk keperluan penyidikan," katanya.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan sejak dimintakan ke pihak Imigrasi.

Sebelumnya, Sutan telah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, dalam persidangan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.

Sutan sempat mengatakan tidak pernah tahu mengenai pembagian THR maupun pertemuan pembagian uang.

Di lain pihak, dalam surat dakwaan terhadap Rudi disebutkan bahwa mantan Kepala SKK Migas menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui Tri Julianto. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home