Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:29 WIB | Selasa, 25 November 2014

KPK Rekonstruksi Suap Annas Maamun di Riau

Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus suap Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun di Pekanbaru, Riau. Hal ini dilakukan untuk mendalami lebih lagi tentang kasus suap alih fungsi hutan yang menjerat Annas dan pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung (GM).

“Benar (rekonstruksi) di Dinas Perkebunan dan rumah dinas Gubernur Riau,” kata juru bicara KPK Johan Budi kepada satuharapan.com melalui pesan singkat, Selasa (25/11).

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9). Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di provinsi Riau.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 500 juta. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemberian ini dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yaitu Gulat Manurung (GM) untuk proses alih fungsi hutan. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektar.

Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri yang berada di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan bahwa kebun tersebut untuk dikembangkan dalam area peruntukan lainnya.

Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yg bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.

Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sebagai kapasitasnya yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Namun, dalam pernyataannya Zulkifli membantah bahwa surat persetujuan rekomendasi alih fungsi hutan sudah sampai ke tangannya.

“Jadi Gubernur (Riau) menyampaikan perubahan kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan tupoksinya. Tapi surat itu tidak lengkap yang merupakan syarat pertimbangan. Irjen terkait tidak menyampaikan pertimbangan tersebut kepada saya. Itu biasanya persyaratannya tidak dapat terpenuhi. Biasanya itu (perubahan) itu tidak dapat diterima jadi tidak sampai ke saya,” kata dia usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

Hal ini bertolak belakang dengan keterangan Annas Maamun yang menyatakan bahwa surat perubahan tersebut sudah sampai kepada Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.

“Sudah sampai ke Menteri, Zulkifli,” kata Annas usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.

Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 122 b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home