Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 08:18 WIB | Rabu, 12 Februari 2014

LBH Jakarta: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak

Jalur di depan Halte Transjakarta di kawasan Semanggi yang rusak parah. (Foto: Diah Anggraeni).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas umum khususnya jalan.

Desakan ini muncul terkait data Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta yang menyebutkan jalan rusak hampir mencapai 4.000 titik yang tersebar di 512 ruas jalan. Kerusakan jalan paling banyak di wilayah Jakarta Utara yakni sebanyak 2.590 titik dengan luas 81.049 meter persegi. Kemudian diikuti Jakarta Pusat sebanyak 437 seluas 7177.5 meter persegi, Jakarta Timur 668 titik seluas 8.688 meter persegi dan Jakarta Barat 210 titik seluas 7.649 meter persegi.

Ruas jalan yang rusak membuat transportasi terhambat dan waktu tempuh yang semakin lama. Kerusakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian tetapi juga telah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ketika perbaikan jalan rusak belum diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan dengan serius masalah jalan rusak dan berlubang. Selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada. Hal ini memperlihatkan bahwa Pemprov dan PU lalai dalam melakukan tugasnya sehingga menurut  pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana.

Karena itu LBH Jakarta mendesak Pemprov dan PU segera memperbaiki setiap ada jalan rusak. Kerusakan jalan yang belum bisa diperbaiki secepatnya wajib diberikan tanda ataupun rambu-rambu yang menginformasikan jalan rusak. Pengguna jalan yang dirugikan agar menerima ganti rugi yang diakibatkan jalan rusak. Selain itu LBH Jakarta mendesak dibentuknya suatu tim khusus untuk memantau setiap jalan yang rusak. (PR)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home