Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:08 WIB | Rabu, 18 Desember 2013

Majelis Eksaminasi Gelar Diskusi Judicial Review atas Perda Pelarangan Pelacuran

Majelis Eksaminasi Gelar Diskusi Judicial Review atas Perda Pelarangan Pelacuran
Diskusi publik yang digelar Komnas Perempuan dan jaringan organisasi masyarakat sipil tentang permohonan judicial review atas Perda Kota Tanggerang dan Kabupaten Bantul tentang pelarangan pelacuran diadakan di gedung Komisi Yudisial (KY) Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Majelis Eksaminasi Gelar Diskusi Judicial Review atas Perda Pelarangan Pelacuran
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat membuka acara diskusi publik yang digelar di gedung KY Jakarta Pusat.
Majelis Eksaminasi Gelar Diskusi Judicial Review atas Perda Pelarangan Pelacuran
Prof. Dr. Sulistyowati SH salah satu majelis eksaminator yang akan membacakan hasil putusan.
Majelis Eksaminasi Gelar Diskusi Judicial Review atas Perda Pelarangan Pelacuran
Muktiono SH salah satu majelis eksaminator saat akan membacakan putusan eksaminasi terhadap putusan MA.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Diskusi publik eksaminasi yang dilakukan atas inisiatif Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bersama dengan jaringan organisasi masyarakat sipil tentang permohonan judicial review atas peraturan daerah (Perda) atas pelarangan pelacuran digelar di gedung Komisi Yudisial (KY) Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Hal ini terkait dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang ada di Kota Tanggerang dan Perda Nomor 5 Tahun 2007 di Kabupaten Bantul yang disahkan pada tanggal 1 Mei 2007. Atas perihal tersebut Majelis Eksaminasi Publik mengeksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 16/P/HUM/2006 dan Nomor 26 P/HUM/2007.

Majelis eksaminator yang dihadiri oleh Prof. Dr. Sulistyowati Irianto SH, Muktiono SH.M. Phil, dan Dr. I Dewa Gede Palguna SH  dan perwakilan dari Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus SH ini secara bersama mendengarkan pembacaan putusan eksaminasi yang menyimpulkan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan seharusnya MA mengabulkan permohonan a quo untuk seluruhnya, baik dalam permohonan yang tertera Nomor 16/P/HUM/2006 maupun dalam permohonan Nomor 26 P/HUM/2007.

Selanjutnya memasukkan norma Hak Azasi Manusia (HAM), Konstitusi, dan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam pertimbangan putusannya dan tidak lebih mengedepankan persoalan teknis dan prosedural ketimbang subtasial agar putusannya tidak tepat dan memenuhi rasa keadilan. Kemudian memberikan pertimbangan yang lebih komprehensif dan mendasar dengan cara menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang undang (UU) sebagaimana diwajibkan dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009. Dan yang terakhir menyelanggarakan sidang terbuka secara sungguh-sungguh dan partisipatif atas permohonan judicial review guna memperoleh informasi yang lengkap sehingga pemenuhan hak atas keadilan bagi warga negara.

 

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home