Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:53 WIB | Sabtu, 30 Agustus 2014

Mantan Calon Wali Kota Palembang Tidak Penuhi Panggilan KPK

Johan Budi saat memberikan penjelasan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (RBS) menjadi tersangka dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah yang melibatkan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/8) (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sarimuda, mantan calon wali kota Palembang, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi Herton dan Masyito Romi.

“Yang tidak hadir Sarimuda saja,” kata Johan Budi, juru bicara KPK kepada satuharapan.com melalui pesan singkat pada Jumat (29/8).

Johan Budi tidak mengungkapkan penyebab pastinya mengapa Sarimuda tidak datang memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, Sarimuda dan Nelly Rasdiana merupakan pemenang dalam Pilkada Palembang. Mereka mengalahkan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo dengan delapan selisih suara.

Kemudian Romi-Harnojoyo menggugat hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian hasil keputusan MK akhirnya memenangkan Romi-Harnojoyo.

Kemudian, terungkap bahwa Romi menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy dengan mengirim uang yang diduga sebagai uang suap untuk memenangkan gugatannya di MK melalui Masyito, istri pertamanya.

Meskipun membantah, Romi dan Masyito dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home