Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:03 WIB | Senin, 14 September 2015

Masukan KPK untuk RUU Kitab UU Hukum Pidana

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana (kanan) dan kedua Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, hari Senin (14/9). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana, mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah, pihaknya sudah menerima masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah terima masukan dari KPK soal rancangan UU tersebut. Nantinya masukan itu akan kami jadikan pedoman dalam menyusun draf RUU ini," kata Widodo dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (14/9).

KPK, menurut Widodo, pernah meminta agar delik pidana korupsi tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin KPK, Indriyanto Seno Adji, berharap agar ada harmonisasi undang-undang yang terkait dengan korupsi agar tidak terjadi persepsi ganda, misalnya UU mengenai tindak pidana korupsi dengan UU tindak pidana pencucian uang.

‪"Terkait dengan upaya bagaimana pencegahan dan pemberantasan korupsi, prinsipnya, pemerintah tidak akan melemahkan KPK," kata dia.

‪Menurut Indriyanto, fungsi penindakan KPK diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK. Dengan masuknya delik korupsi ke dalam KUHP, fungsi penindakan oleh KPK, seperti penyidikan dan penuntutan, akan dialihkan ke Polri dan kejaksaan.

‪"Sama saja dimasukkan menjadi pidana umum. Jadi tidak greget dan percuma saja," dia berpendapat.

Dia menyarankan agar delik korupsi dicabut dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasalnya, hal ini dapat mengganggu kewenangan penyadapan. â€ª"Masukan kami, usahakan delik Tipikor di UU Tipikor itu sementara tidak dimasukkan ke rancangan KUHP," kata dia.

‪"Ini menyangkut pemeriksa KPK, penyelidikan, dan penuntutan. Menyangkut wire-tapping (penyadapan), bisa mereduksi kewenangan KPK. Wire-tapping kan front gate KPK di penyelidikan," tambah dia.

Sebelumnya Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif dari pemerintah yang telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU itu masih dibahas di Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home