Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 05:32 WIB | Minggu, 01 Desember 2013

Mesir Sepakati Draft Konstitusi Baru: Negara Demokrasi dengan Pemerintahan Sipil

Sidang Komite 50 hari Sabtu (30/11) menyepakati draft konstitusi baru Mesir yang akan diajukan melalui referendum. (Foto: dari ahram.org.eg)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Komite beranggota 50 telah menyelesaikan draft konstitusi Mesir, menggantikan konstitusi yang dibuat semasa pemerintahan presiden dari Ikhwanul Muslimin, Mohammed Morsi, yang telah dibekukan Juni lalu.

Draft tersebut telah disetujui oleh 47 dari 50 anggota dalam pemungutan suara hari Sabtu (30/11) dan menyebut Mesir sebagai negara demokrasi dengan pemerintahan sipil. Bahkan komite 50 menetapkan sebuah pasal yang mewajibkan parlemen yang akan datang untuk menyusun undang-undang yang mengatur pembangunan kembali dan pemulihan gereja.

Pasal baru dalam konstitusi itu adalah pasal 235, seperti diberitakan situs ahram.org.eg, menyatakan, “setelah konstitusi mulai berlaku, parlemen dalam masa sidang pertama harus mengeluarkan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur pembangunan kembali dan pemulihan gereja dengan cara memastikan bahwa orang-orang Kristen bisa melakukan ibadah keagamaan secara bebas.”

Mohamed Abdul-Ghar, anggota Komite 50 yang menyelesaikan draft konstitusi baru, dan Ketua Partai Sosial Demokrat Mesir, mengatakan kepada Ahram.org.eg, bahwa pasal tersebut merupakan usulan beberapa anggota komite dari kalangan Muslim

Menurut dia, tujuan pasal itu untuk memastikan bahwa komunitas Kristen yang merupakan terbesar di antara kelompok minoritas bisa beribadah dengan bebas dan bisa membangun kembali gereja dengan cara yang lebih mudah.

Soal Syariat Islam

Komite juga telah menyetujui pembukaan konstitusi yang diterima oleh kelompok-kelompok di Mesir. Pembukaan konstitusi tidak lagi  mencakup tentang defnisi syariat Islam, seperti yang dituntut wakil dari Partai Nour.

Menurut ahram.org.eg, pembukaan itu menyatakan bahwa definisi syariat Islam harus mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Tinggi Konstitusi.

Selain itu pembukaan konstitusi juga menyatakan bahwa “Mesir sedang menuliskan sebuah konstitusi yang melengkapi pembangunan demokrasi moderen dengan pemerintahan sipil.” Partai Nour dengan tegas menolak kata “sipil” dalam pembukaan konstitusi, tetapi mayoritas anggota komite mendukungnya.

Wakil dari Partai Nour disebutkan memilih untuk mengundurkan diri dari pemungutan suara terhadap pasal tersebut.

Wewenang Khusus Militer

Pasal lain yang banyak disoroti dan telah disepakati adalah pasal 234 yang memberikan wewenang kepada Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) untuk menunjuk menteri pertahanan selama dua periode (delapan tahun) kepresidenan.

Ketua Komite 50, Amr Mousa, mengatakan bahwa pasal tersebut diperlukan untuk menjaga angkatan bersenjata Mesir dari manipulasi dan kepentingan politik pada masa berperang melawan terorisme.

Selain itu, pasal 230 menyatakan bahwa paling lambat 90 hari setelah konstitusi berlaku diselenggarakan pemilihan parlemen, dan pemilihan presiden diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah sidang pertama parlemen.

Sedangkan tentang pasal 232 dinyatakan bahwa Presiden Sementara Adly Mansour akan tetap menjabat sampai presiden terpilih mengucapkan sumpah.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home