Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 00:27 WIB | Rabu, 22 April 2015

Mohamed Morsi Divonis 20 Tahun Penjara

Gambar yang diambil pada 7 Desember 2014 ini menunjukkan Presiden Mesir Mohamed Morsi di dalam tahanan dalam sebuah persidangan di akademi kepolisian di Kairo. Morsi divonis 20 tahun penjara pada 21 April 2015, hampir dua tahun setelah penggulingannya oleh militer yang saat ini berkuasa. (Foto: AFP)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Mesir, Selasa (21/4), menjatuhkan vonis penjara 20 tahun dan tanpa pembebasan bersyarat kepada presiden terguling Mohamed Morsi dan 12 terdakwa lainnya atas keterlibatan dalam penangkapan dan penyiksaan para demonstran selama ia berkuasa. 

Namun, pengadilan membebaskan Morsi dari dakwaan pembunuhan yang dapat membuatnya terancam dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan seorang wartawan dan dua demonstran saat bentrokan di luar istana presiden pada 2012. 

Morsi, pemimpin kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin, dan para terdakwa lainnya termasuk tokoh-tokoh senior Mohamed el-Beltagy dan Essam el-Erian dijerat dengan dakwaan menggunakan kekerasan dan penangkapan serta penyiksaan para demonstran dalam bentrokan pada 5 Desember 2012. 

Dua terdakwa lain dijatuhi vonis penjara 10 tahun dengan dakwaan yang sama. Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan banding. (AFP)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home