Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 17:38 WIB | Selasa, 14 Februari 2017

MUI Jatim: Merayakan Valentine Hukumnya Haram

Siswa SMP Muhammadiyah 2 Surabaya memegang poster saat mengikuti aksi stop peringatan Hari Valentine di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/2). Mereka mengajak masyakat untuk tidak merayakan Hari Valentine yang diperingati setiap 14 Februari tersebut karena dinilai bukan budaya Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang hukum merayakan hari Valentine bagi orang Islam. MUI Jatim memutuskan bahwa mengikuti dan atau berpartisipasi dalam kegiatan perayaan hari Valentine (Valentine’s Day) bagi orang Islam hukumnya haram.

Demikian pula mengikuti dan atau berpartisipasi dalam kegiatan perayaan hari Valentin bagi orang Islam hukumnya haram.

Dalam naskah fatwa Nomor : Kep.03/SKF.MUI/JTM/I/2017 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, Drs. KH. Hasjim Abbas, M.HI, tanggal 27 Januari 2017, dijelaskan bahwa fenomena perayaan Valentine telah menimbulkan keresahan, kebimbangan, dan kegelisahan dari umat Islam sehingga membutuhkan penjelasan terhadap status hukumnya menurut ajaran Islam.

Selain itu, partisipasi dalam perilaku dan kebiasaan penganut agama non Islam (orang kafir) dan orang-orang fasik tak lepas dari sikap kesetujuan (muwafaqah), menaruh simpati (al-mayl), pembenaran dan penyerupaan (tasyabbuh) yang berpotensi melemahkan akidah dan bisa berdampak merendahkan martabat Islam.

Kemudian indikasi terjadinya pengikisan keteguhan dan kemantapan dalam menjalankan syari’at agama Islam perlu diantisipasi dengan memagari umat Islam dari ancaman pola peniruan terhadap perilaku pelanggaran syari’at, bahkan kemurtadan dan kekufuran. Gejala teologis terbuka bagi kemungkinan pindah agama.

MUI mengimbau supaya Umat Islam wajib berusaha mejalankan syari’at agamanya secara konsisten sesuai tuntunan yang benar dengan tetap menghormati dan menghargai pihak lain yang berbeda agama dan kepercayaan, agar keharmonisan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dipertahankan dengan baik.

Kepada orang tua, pendidik, tokoh agama dan semua pihak dari kaum muslimin wajib memberi bimbingan kepada anggota keluarga, anak didik dan kaum muslimin terutama generasi muda agar tidak ikut serta dalam momen perayaan yang berasal dari agama lain dan bersimpati, menyetujui serta meniru perilaku orang-orang fasik dan orang-orang kafir.

Selanjutnya MUI meminta kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada umat Islam agar dapat menjalankan agamanya secara benar dan konsekuen sehingga tercipta kehidupan umat beragama yang rukun dan damai, serta saling menghargai satu sama lain.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home