Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sotyati 15:39 WIB | Kamis, 19 Juni 2014

OJK-Kemenkominfo Jalin Kerja Sama Perlindungan Konsumen

Ketua Dewan Komisioner Ootoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan kerja sama dalam koordinasi perlindungan konsumen atas produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

"Kerja sama ini penting karena kami ingin memastikan pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, sehingga berpotensi merugikan konsumen bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (19/6).

Pernyataan itu disampaikan Muliaman SE usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara OJK dan Kemenkominfo yang dilakukan Muliaman dan Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Kamis.

Muliaman mengatakan pemanfaatan teknologi informasi (TI) diperlukan untuk meningkatkan inovasi produk menghadapi persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin ketat serta mendukung pengembangan program financial inclusion.

Dia menjelaskan ruang lingkup MoU tersebut adalah koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis TI dan telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

"Koordinasi teknis dalam mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi," ujarnya.

Selain itu, koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkah penanganan dalam hal terjadi penyalahgunaan sarana TI dan telekomunikasi dalam penawaran produk serta layanan jasa keuangan.

Dia mengatakan ruang lingkup MoU itu juga dalam koordinasi untuk peningkatan sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis TI dan telekomunikasi.

Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan MoU itu memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya masyarakat yang memanfaatkan jaringan broadband dalam bertransaksi.

"Ada ratusan juta pemegang gadget yang merupakan jalur pribadi sehingga menggoda pengiklan menawarkan berbagai hal karena itu diperlukan perlindungan," katanya.

Tifatul mengajak semua penyelenggara jasa telekomunikasi untuk turut melakukan perlindungan. Di sisi lain, OJK mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan untuk memanfaatkan jaringan dan jasa telekomunikasi secara bijak sehingga tidak merugikan konsumen baik produk dan jasa keuangan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home