Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:36 WIB | Selasa, 03 Juni 2014

LSM Desak Pemberlakuan Segera UU Perlindungan Nelayan

Ilustrasi nelayan tidak melaut di Pantai Ngrenehan, Gunung Kidul, Yogyakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN. COM  - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Nelayan Indonesia (SNI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak agar Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan segera diwujudkan dan dilaksanakan.

"Untuk memaksimalkan upaya perbaikan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi sangat penting untuk diwujudkan," kata Sekjen SNI Budi Laksana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/6).

Dia berpendapat, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan penting karena didapati berbagai temuan klasik dari hulu ke hilir yang dialami pelaku perikanan skala kecil atau tradisional.

Ia memaparkan sejumlah permasalahan itu, antara lain, nelayan kian sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk melaut, sulit mendapatkan es batu untuk penyimpanan ikan, serta tidak ada alternatif pekerjaan saat cuaca ekstrem.

Selain itu, nelayan kerap mengalami keterbatasan modal dan sulit mengakses permodalan, serta tidak ada informasi mengenai wilayah dan potensi sebaran ikan yang diterima nelayan dari dinas kelautan dan perikanan kota/kabupaten/provinsi.

Sedangkan dalam tahap melaut, cuaca ekstrem menjadi kendala terberat nelayan serta beroperasinya kapal besar di wilayah pesisir (1-12 mil) yang mengurangi tangkapan nelayan kecil.

"Pembiaran terhadap pemakaian alat tangkap trawl mengakibatkan rusaknya ekosistem pesisir dan hilangnya jaring nelayan," ucapnya.

Berdasarkan data SNI dan Kiara, setidaknya terdapat 14,7 juta jiwa pelaku perikanan, mulai dari sektor perikanan tangkap, budi daya, pengolahan dan pemasaran di Indonesia, bekerja tanpa kebijakan politik perlindungan dan pemberdayaan setingkat undang-undang dan pengalokasian anggaran yang sesuai kebutuhan.

Sekjen Kiara Abdul Halim mengingatkan, hal tersebut akan melemahkan daya saing bangsa dalam kompetisi regional dan global, di antaranya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

"Sudah bukan zamannya negara kelautan terbesar di dunia tidak memastikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan melalui kebijakan politik dan penganggarannya," kata Abdul Halim.

Untuk itu, Sekjen Kiara mengingatkan presiden yang terpilih pada Pemilu Presiden 2014 mendatang harus segera memberlakukan UU itu.

"Tanpa politik pengakuan negara, pelaku perikanan nasional hanya akan menjadi penonton di tanah airnya,"  ujarnya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home