Loading...
EKONOMI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:06 WIB | Kamis, 11 Februari 2016

Pemerintah Longgarkan Investasi Asing dan Proteksi UMKMK

Menteri Pariwisata, Arief Yahya, Kepala BKPM, Franky Sibarani, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dalam Konferensi Pers Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Kamis (11/2). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Republik Indonesia menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan 19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha bisnis atau jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan risiko kecil/sedang, serta nilai pekerjaan kurang dari 10 miliar rupiah.

Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pra-desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya. Selain itu, ada 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya, dari semula 1 miliar rupiah menjadi 50 miliar rupiah. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan dan lain-lain.

"Usaha konstruksi ini kita agar makin kuat dan standarnya. Banyak pekerja permanen, tak seperti hari ini 99 persen pekerja harian," ujar Darmin dalam Konferensi Pers Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Kamis (11/2).

Darmin menuturkan, reklasifikasi juga diperlukan untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha.

"Karena itu jenis atau bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha," katanya.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha bertambah 62 bidang usaha. Total PMA bekerja sama dengan UMKMK menjadi 110 bidang usaha.

Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan, perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

UMKMK juga tetap dapat menanam modal baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI mau pun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home