Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:42 WIB | Senin, 08 September 2014

Pemerkosa Massal Dihukum Mati di Afghanistan

Tujuh terpidana mati diperkirakan akan mengajukan banding atas vonis yang mereka terima (Foto: Reuters).

AFGHANISTAN, SATUHARAPAN.COM – Tujuh pria dijatuhi hukuman mati, setelah pemerkosaan empat perempuan di luar ibu kota Afghanistan, Kabul, bulan lalu.

Di antara tujuh terpidana, hanya lima orang yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan, tetapi hukuman mati diberikan kepada semuanya karena melakukan perampokan bersenjata pada saat yang sama.

Wartawan BBC di Kabul David Loyn, Minggu (7/9) melaporkan, lima orang memerkosa empat perempuan ketika mereka pulang dari pesta perkawinan. Keempat perempuan, satu di antaranya sedang hamil, diambil dari suami-suami mereka, dirampok dan kemudian diperkosa.

Meskipun terjadi di sebuah negara yang diwarnai berbagai laporan kekerasan, peristiwa tersebut tetap memicu demonstrasi.

"Di Paghman, tempat kejadian perkara di sebelah barat dari arah Kabul, para pemrotes mengusung spanduk yang berisi kata tunggal "edam", kata dari bahasa setempat, Dari, yang berarti gantung mereka," jelas Loyn.

Ketua Majelis Tinggi Afghanistan Fazel Hadi Moslemyar menyerukan, agar terpidana dieksekusi di tempat terbuka.

"Kami telah menyampaikan saran kepada presiden dalam sidang. Terpidana harus dihukum seberat-beratnya dan seharusnya digantung, sehingga orang lain dapat memetik pelajaran. Eksekusi tidak semestinya dilakukan di tempat tertutup. Harus di tempat umum," katanya.

Sementara itu Presiden Hamid Karzai mengatakan, ia akan meneken surat keputusan menyetujui pelaksanaan hukuman mati meskipun terpidana pada tahap ini masih berhak mengajukan banding. (bbc.co.uk)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home