Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:35 WIB | Minggu, 06 Desember 2020

Polda Jatim Tahan Pelaku Persekusi “Bunuh Mahfud MD”

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, dan Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto, ketika memberikan keterangan tentang penangkapan Mat Taji, pelaku persekusi terhadap Mahfud MD, hari Sabtu (5/12) di Surabaya. (Foto: Humas Polri.)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM- Polda Jawa Timur menahan pelaku persekusi yang mengancam membunuh Menko Polhukam, Mahfud MD. Dia juga diduga melakukan tindak pidana menghasut pada orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tidak menaati protokol kesehatan COVID-19.

Pelaku mengeluarkan mengancam di depan rumah Hj Siti Khotidjah (90 tahun), ibunda Menkopulhukam, Machfud MD.

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, bersama Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, dan Kabid Humas, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, hari Sabtu malam (5/12) mengatakan, pelaku berinisial AD alias Mat Taji atau Aji Dorez (31 tahun).

Pada 1 Desember 2020 sekitar pukul 14.10 Wib di depan pintu pagar kediaman rumah tinggal Ibu Hj Siti Khotidjah, di Jalan Dirgahayu, Kecamatan Pemekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana.

Kapolda dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa tersangka berteriak: “Mahfud keluar! Kalau Habib Rizieq dijadikan tersangka dan di tahan, Bakar rumah Mahfud! dan Bunuh Mahfud!”

Dia ditangkap pada hari Jumat (5/12) sekira pukul 23.50 Wib di Jalan Raya Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura oleh petugas Gabungan Dirreskrimum Polda Jatim, Ditintelkam Polda jatim, Satreskrim dan Satintelkam Polres Pamekasan.

Kasus ancaman pembunuhan itu dilaporkan oleh Nurhasanah (22 tahun), warga Jalan Pintu Gerbang RT05/RW 6 Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Madura. Tersangka, jika terbukti bersalah, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home