Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 15:22 WIB | Kamis, 24 April 2014

Projek E-KTP, Gamawan Merasa Sudah Konsultasi dengan KPK

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan dirinya sudah pernah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut mengawal pelaksanaan projek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik sejak awal.

“Sebagai Pengguna Anggaran (PA), saya tidak mengetahui proses pelelangannya seperti apa. Maka, saya minta bantuan KPK untuk ikut mengawal dan mengontrol pelaksanaan projek ini,” kata Gamawan usai membuka Seminar Nasional Hari Otonomi Daerah Ke-XVIII di Jakarta, Kamis (24/4).

Dia mengaku telah membawa rencana projek E-KTP ke KPK sebanyak dua kali pada 2011 dan mempresentasikannya di hadapan para pimpinan KPK saat itu, sebelum dia menandatangani projek pengadaan tersebut.

“Sebelum tender, saya datang ke KPK, saya presentasikan (projek) ini kepada pimpinan KPK. Saya minta tolong ini dikawal, diberi masukan terhadap HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dari penawaran lelang, apakah harga itu sudah betul atau belum,” jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

KPK saat itu kemudian memberikan dua saran, lanjut dia, yaitu meminta penggunaan lelang elektronik dan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proses pelelangannya.

“Saya punya kliping berita-berita dari media waktu saya expose itu ke KPK. Saya jalankan semua saran KPK itu.” tambahnya.

Sejak projek pengadaan E-KTP itu berjalan pada 2011, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit rutin setiap tahunnya. Dan masih menurut Gamawan, BPK tidak menemukan ada kesalahan selama pelaksanaan projek tersebut.

“Setiap tahun itu diperiksa BPK dan BPK tidak menemukan kesalahan baik di tahun pertama (2011), tahun kedua maupun tahun ketiga. Tidak ada kesalahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut kerugian Negara yang diakibatkan oleh dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun.

“Sementara perhitungan kasar di tingkat penyelidikan adalah Rp 1,12 triliun karena anggaran ini ada dua periode yaitu pertama anggaran 2011 sekitar Rp 2 triliun dan pada 2012 ada lebih dari Rp 3 triliun sehingga dua anggaran itu sekitar Rp 6 triliun,” kata Johan.

KPK juga menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto bersamaan saat dilakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).

Gamawan: “Rugi 1,12 Triliun yang Mana?”

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempertanyakan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai akibat dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

“Kalau sekarang ada yang mengatakan (kerugian Negara) Rp 1,12 triliun itu, saya perlu tahu yang mana itu, supaya `clear` (jelas, red.),” kata Gamawan usai membuka Seminar Nasional Hari Otonomi Daerah XVIII di Jakarta, Kamis.

Mendagri menjelaskan pihaknya sudah meminta bantuan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa prosedur pelelangan sebelum dia menandatangani pemenang tender projek pengadaan E-KTP tersebut.

“Sebelum saya menandatangani, saya minta diaudit dulu oleh BPKP, supaya saya tahu apakah ini sudah betul atau belum. Itu saya lakukan karena saya tidak ikut dalam proses pelelangan,” jelas dia.

Rencana projek pengadaan senilai Rp 6 triliun itu juga pernah dikonsultasikan kepada KPK sebanyak dua kali sebelum akhirnya Mendagri membubuhkan tanda tangan pengadaan tersebut dimulai.

Saat itu, lanjut Gamawan, KPK meminta Kemendagri melakukan pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik dan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami ikuti kedua saran dari KPK itu, walaupun sebenarnya kami baru akan melakukan lelang elektronik pada tahun berikutnya (2012). Saya percepat jadinya karena permintaan KPK itu,” tambah mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelum menandatangani hasil lelang tersebut, Mendagri berinisiatif lagi untuk membawa hasil tersebut ke KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan BPKP untuk diaudit kembali.

“Saya tidak mau percaya begitu saja terhadap laporan hasil lelang, kemudian saya surati lagi KPK, Kejagung, Polri dan BPKP untuk diaudit sebelum saya tanda tangani. Lalu itu diaudit oleh BPKP, `clear` katanya, barulah saya tanda tangani,” kata Gamawan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut kerugian Negara yang diakibatkan oleh dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun.

“Sementara perhitungan kasar di tingkat penyelidikan adalah Rp 1,12 triliun karena anggaran ini ada dua periode yaitu pertama anggaran 2011 sekitar Rp 2 triliun dan pada 2012 ada lebih dari Rp 3 triliun sehingga dua anggaran itu sekitar Rp 6 triliun,” kata Johan.

KPK juga menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto bersamaan saat dilakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).

Sebelum Abraham Samad

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah mengkonsultasikan projek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak dua kali pada 2011.

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno, konsultasi dan presentasi rencana projek e-KTP itu dilakukan di hadapan pimpinan KPK sebelum kepemimpinan Abraham Samad.

 

“Setelah disusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh tim, saya bawa itu ke KPK dan saya presentasikan kepada pimpinan KPK waktu itu. Padahal itu tidak diwajibkan, tetapi menjadi niat baik kami supaya projek itu berjalan baik dan tidak ada masalah,” kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu.

Saat itu, lanjut Gamawan, KPK meminta Kemendagri melakukan pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik dan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami ikuti kedua saran dari KPK itu, walaupun sebenarnya kami baru akan melakukan lelang elektronik pada tahun berikutnya (2012). Saya percepat jadinya karena permintaan KPK itu,” tambah mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Selain dikonsultasikan ke KPK, rencana projek e-KTP itu juga dibawa ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diaudit sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

“Setelah keluar hasil audit dari BPKP, yang menyatakan sudah pas, baru kami tender dimulai. Di situ (proses tender), kami tidak ikut campur karena itu sudah di tingkat panitia tender. Saya tidak tahu proses tendernya,” lanjutnya.

Sebelum menandatangani hasil lelang tersebut, Mendagri berinisiatif lagi untuk membawa hasil tersebut ke KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan BPKP untuk diaudit kembali.

“Saya tidak mau percaya begitu saja terhadap laporan hasil lelang, kemudian saya surati lagi KPK, Kejagung, Polri dan BPKP untuk diaudit sebelum saya tanda tangani. Lalu itu diaudit oleh BPKP, `clear` katanya, barulah saya tanda tangani,” kata Gamawan.

Oleh karena itu, Mendagri tidak mengetahui di mana letak kesalahan projek tersebut sampai KPK menyatakan ada dugaan korupsi dalam projek pengadaan e-KTP tersebut.

“Kalau sekarang dinyatakan sebagai tersangka, tentu kami tidak tahu di mana sangkaannya. KPK yang lebih tahu itu. Tetapi, hasil audit BPK tidak pernah ada temuan yang merugikan Negara itu,” ujarnya.

Bantah Ruangan Digeledah

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah terjadi penggeledahan di ruangan kerjanya oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (22/4).

“Tidak ada penggeledahan, ruangan Pak Sugiharto saja (yang digeledah),” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri di Jakarta, Rabu.

Gamawan mengakui kalau memang ada petugas KPK yang menemuinya di ruangan namun tidak terjadi penggeledahan seperti yang diberitakan media. Dia juga memberikan sendiri berkas-berkas kedinasan terkait projek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kepada penyidik.

“Pagi memang ada ketemu saya di sini (Kemendagri). Saya memberikan bundel-bundel (dokumen) yang diperlukan. Saya bilang silakan diambil bundel-bundel yang diperlukan di sini,” jelasnya.

Dia memang menyusun dokumen pekerjaannya secara terpisah sesuai dengan bidang masing-masing. Tumpukan dokumen terkait projek e-KTP pun kemudian diseleksi oleh penyidik KPK ketika masih di dalam ruangannya, tambahnya.

“Saya memang sudah menyiapkan bundelan dokumen itu per bidang, ada soal Aceh, Papua. Kalau memang perlu dokumen soal Aceh ya silakan saja diambil,” kata mantan gubernur Sumatera Barat itu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, salah satunya adalah ruang kerja Mendagri Gamawan Fauzi.

Hasil dari penggeledahan di tiga lokasi itu ditemukan dua alat bukti yang terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP, namun tidak disebutkan dari mana alat bukti tersebut diperoleh.

KPK juga menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sugiharto sebagai tersangka. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home