Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:47 WIB | Kamis, 27 November 2014

Protes Rutan KPK, Anas dan Akil Kena Sanksi

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkena sanksi karena melontarkan protes melalui surat kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

“Karena mereka memprotes aturan rutan. Namun, dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas, sehingga sesuai aturan Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat pada Kamis (27/11).

Menurutnya, sanksi tersebut diberlakukan mulai 13 November hingga 12 Desember 2014. “Tidak boleh dikunjungi selama satu bulan. Tanggal 13 (Desember) sudah boleh dikunjungi,” dia menambahkan.

Namun, ketika ditanya apa saja protes yang dilontarkan oleh Anas dan Akil, Priharsa enggan menyebutkannya. “Nanti saya cek lagi,” kata dia. Hal serupa juga dilontarkan oleh juru bicara KPK Johan Budi ketika ditanya hal yang sama. “Saya juga belum tahu,” kata dia.

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution pada Rabu (26/11) mengungkapkan surat yang ditujukan kepada Kepala Rutan tersebut berisikan protes mengenai perlakuan dan sikap yang mereka alami selama menjadi tahanan di KPK. Menurutnya, perlakuan petugas KPK kepada para tahanan sangat berlebihan.

Larangan yang diprotes tersebut adalah para tahanan tidak diperbolehkan berolahraga, tidak boleh membawa buku lebih dari lima buah, dan tidak boleh membawa berkas-berkas dakwaan ke dalam selnya.

“Kan untuk membuat pembelaan bagaimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas,” kata dia di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Adnan membantah isi surat tersebut ada unsur penghinaan kepada Kepala Rutan KPK. “Itu bohong. Ayo kita buka saja isi suratnya. Jangan main hukum saja,” dia menegaskan.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home