Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 20:05 WIB | Rabu, 29 Januari 2020

Sempat Viral, Polisi Akhirnya Bekuk Pencuri Ban Mobil di Rest Area

Pelaku pencurian ban mobil, SS (25) dibekuk Tim Cobra Polres Metro Bekasi setelah sempat viral di media sosial. (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah).

BEKASI, SATUHARAPAN.COM – Aksi pencurian velg dan ban mobil yang sempat viral di media sosial dan membuat heboh warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terhenti setelah pelakunya dibekuk Tim Cobra Polres Metro Bekasi.

​​​​​​Tak butuh waktu lama, pelaku pencurian yang diketahui berinisial SS (25) kini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu (29/1) mengatakan aksi pencurian velg dan mobil yang dilakukan SS ini viral setelah warga mengunggahnya di media sosial sejak dua hari terakhir.

“SS ini melakukan aksinya seorang diri dan sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya seperti dongkrak, kunci shock, serta bata hebel (hebel block) yang disimpan di dalam mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarainya,” katanya.

Hendra menjelaskan untuk memudahkan aksinya, pelaku memarkirkan mobil yang dikendarainya di sebelah mobil korban. Dalam waktu kurang lebih satu jam, SS berhasil membuka keempat velg dan ban mobil korban menggunakan dongkrak dan kunci shock, lalu mengganjal bekas velg dan ban mobil yang telah dicopot dengan bata hebel.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian velg dan ban mobil itu sudah dilakukannya sebanyak empat kali,” ungkapnya.

Aksi pertama dilakukan pelaku pada Rabu (28/8/2019) dini hari di Citywalk Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Aksi berikutnya dilakukan pada Minggu (15/12/2019) di tiga lokasi berbeda, yakni Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka, serta RS Siloam Lippo Cikarang.

“Barang-barang curiannya sempat ditawarkan (dijual) melalui media sosial tetapi gagal dan akhirnya dijual ke pedagang besi (rongsok) keliling dengan harga satuan seratus hingga dua ratus ribu rupiah,” ucapnya.

Atas perbuatannya SS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Hendra. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home