Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 14:08 WIB | Kamis, 09 Maret 2017

Setya Novanto Disebut Berperan Tentukan Anggaran e-KTP

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni (kanan) dicecar pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/1). Diah Anggraeni diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas pada kasus korupsi pengadaan e-KTP. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua DPR Setya Novanto disebut menentukan kelancaran anggarann pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 senilai total Rp 5,95 triliun.

"Pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I Irman sepakat untuk menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan e-KTP," kata ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Kamis (9/3).

Dalam perkara ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.

Berikutnya, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP 2011-2012.

Pertemuan pembahasan e-KTP itu dilangsungkan beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di hotel Gran Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Guna mendapat kepastian Setnov, beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus kembali menemui Setnov di ruang kerjanya di lantai 12 DPR. Dalam pertemuan itu, Setnov menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.

Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Setelah beberapa kali pertemuan DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan "fee" kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Kesepakatan pembagian anggarannya adalah: 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek dan Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

  1. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar
  2. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar
  3. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar
  4. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar 
  5. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar 

Selain kesepakatan pembagian keuntungan dalam pertemuan juga disepakati sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur.

Pascakepastian tersediannya anggaran e-KTP, di ruang kerja Setnov dan Mustoko, Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpian Badan Anggaran (Banggar) DPR yaitu Melchias Marcus Mekeng (partai Golkar) selaku ketua banggar sejumlah 1,4 juta dolar AS, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir (partai Demokrat) dan Olly Dondokambe (PDI-Perjuangan) masing-masing sejumlah 1,2 juta dolar AS serta Tamsil Linrung (PKS) sejumlah 700 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home