Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 23:47 WIB | Jumat, 25 Juli 2014

Tim Prabowo-Hatta: Batalkan Keputusan KPU

Prabowo-Hatta saat tiba di gedung MK dan melambaikan tangan kepada massa pendukungnya. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Merah Putih, Maqdir Ismail menyampaikan agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatalkan keputusan yang dikeluarkan terkait Pemilu Presiden 2014. Karena menurutnya hasil penghitungan suara tersebut berbeda dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan tim pemenangan Prabowo-Hatta.

“Kami baru saja menyampaikan permohonan pada Mahkamah Konstitusi RI. Disana jelas, kami meminta KPU RI membatalkan dua keputusannya, yakni penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu Presiden 2014 beserta berita acaranya dan keputusan KPU RI perihal penetapan pasangan Presiden dan Wapres Republik Indonesia terpilih, pada Selasa 22 Juli,” ucap Maqdir dalam jumpa pers usai menyampaikan permohonan terkait Pemilu Presiden 2014, di Kantor Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

“Sesuai penghitungan yang kami sampaikan dalam permohonan kami, pemenangnya adalah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 nomor urut satu, dengan perolehan 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan nomor urut dua hanya memperoleh 66.435.124 suara atau 49,75 persen. Jadi secara substansial inilah isi permohonan kami,” Maqdir menambahkan.

Demokrasi Lebih Penting

Meski demikian, Maqdir menyampaikan bahwa hal terpenting dalam permohonan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi adalah upaya perbaikan proses demokrasi di Indonesia. Karena, mereka menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pada seluruh provinsi di Indonesia.

“Yang lebih penting dalam isi permohonan kami adalah upaya pelurusan proses demokrasi, terutama yang berhubungan dengan pemilu presiden. Begitu banyak pelanggaran terjadi di seluruh negeri ini, baik yang dilakukan aparat negara atau pihak yang didukung aparat negara kita. Permohonan kami pun sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Presiden, dan ketentuan Mahkamah Konstitusi RI tentang hal-hal yang boleh diajukan kepada Mahkamah Konsitusi RI,” tutur dia.

Menurutnya hal ini bukan mengenai urusan menang ataupun kalah, tapi tim Prabowo-Hatta ingin mencari kebenaran dan keadilan.

“Esensi hal ini lebih penting dari kemenangan, karena kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. Bagi kami, kalah atau menang hal biasa. Oleh karena itu, kami meminta keputusan KPU RI dibatalkan,” ucap Maqdir.

PSU di 52.000 TPS

Selanjutnya, salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Prabowo-Hatta itu mengharapkan agar Mahmakah Konstitusi RI menguji kebenaran laporan mereka. Karena mereka melihat pelanggaran yang terjadi ini secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Mahkamah Konstitusi RI diharap menguji kebenaran laporan ini dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Presiden 2014 pada 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab disanalah banyak terjadi pelanggaran,” kata dia.

Menurut Maqdir, pelanggaran Pemilu Presiden 2014 banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara dan DKI Jakarta.

“Pelanggaran paling banyak terjadi di Sumatera Utara. Bahkan di Jakarta, kota yang seharusnya tidak masuk akal terjadi pelanggaran, terjadi di sekitar 5.800 TPS,” tutup Maqdir dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home