Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 05:02 WIB | Jumat, 22 November 2019

Turki Penjarakan Lagi 12 Jurnalis Cumhurriyet

Demonstrasi di dean pengadilan di Istanbul, Turki, sebagai solidaritas atas pemenjaraan jurnalis Cumhurriyet, salah satu harian tertua di negeri itu. (Foto: dari AFP)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM- Pengadilan Turki mengukuhkan vonis terhadap mantan jurnalis dari salah satu surat kabar tertua di Turki pada hari Kamis (21/11), meskipun hukuman mereka dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Putusan terhadap 12 mantan staf dari harian Cumhuriyet digambarkan sebagai "skandal" oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia, dan bukti nyata dari tindakan keras terhadap kebebasan media di bawah Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Ke-12 terpidana itu didakwa mendukung, melalui liputan berita mereka, tiga organisasi yang dipandang Turki sebagai kelompok teroris: Partai Pekerja Kurdistan (PKK), Partai Pembebasan Rakyat-Front Revolusioner yang ultra-kiri, dan gerakan Gulen (Fetullah Gulen) dituduh dalam kudeta yang gagal di tahun 2016.

Para jurnalis itu dijatuhi hukuman penjara mulai dari dua setengah tahun hingga lebih dari delapan tahun.

Pada bulan September, Mahkamah Agung membatalkan hukuman dan membebaskan mantan jurnalis yang menunggu persidangan ulang hari hari Kamis. Tetapi pengadilan yang lebih rendah mengabaikan keputusan itu, dan menegaskan kembali hukuman awalnya, dengan pengecualian satu jurnalis, Kadri Gursel, yang dibebaskan.

“Sekali lagi pengadilan Turki menentang keputusan pengadilan tinggi. Sekali lagi, jurnalisme adalah korban dalam kasus ini,” kata Emma Sinclair-Webb, dari Human Rights Watch, di luar pengadilan.

"Bukti palsu yang sangat lemah dan sama telah digunakan sekali lagi ... Ini adalah keputusan yang memalukan dan keputusan lain yang akan dicatat dalam sejarah sebagai bukti dari sistem peradilan pidana Turki yang rusak," tambahnya, seperti dikutip AFP.

Melanggar Hak

Mahkamah Konstitusi memutuskan pada bulan Mei bahwa kasus tersebut telah melanggar hak atas kebebasan, kebebasan berekspresi dan keamanan pribadi dua jurnalis: Gursel dan Murat Aksoy.

Di pengadilan, para terdakwa dengan nada menantang, di mana mantan pengacara Cumhuriyet, Bulent Utku, mengatakan bahwa kasus ini "bersifat politis sejak awal, dan bertujuan untuk membalas dendam."

Grup media Turki itu kemudian dikendalikan oleh sekutu Erdogan dalam beberapa tahun terakhir. Cumhuriyet, yang didirikan pada 1924, adalah koran Turki langka yang tidak berada di tangan seorang taipan bisnis, tetapi dikendalikan oleh sebuah yayasan independen.

Harian itu mendapat tekanan besar, dengan mantan pemimpin redaksinya, Can Dundar, melarikan diri ke Jerman setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2016, karena sebuah artikel yang menuduh bahwa Turki telah memasok senjata ke kelompok-kelompok Islam di Suriah.

Turki dianggap sebagai salah satu penjara jurnalis terkemuka di dunia, dan saat ini berada di peringkat 157 dari 180 negara untuk kebebasan pers menurut Reporters Without Borders. Sedikitnya ada 120 wartawan yang dipejarakan di Turki sekarang ini.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home