Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 21:14 WIB | Kamis, 09 Juli 2020

Turki Segera Putuskan Legalitas Alih Fungsi Hagia Sophia

Hagia Sophia, Istanbul, Turki. (Foto: Antara)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di Turki kemungkinan pada Jumat (10/7) akan membacakan putusan mengenai legalitas pengubahan fungsi Hagia Sophia dari bangunan keagamaan jadi museum yang dilakukan pada masa pemerintahan Mustafa Kemal Ataturk pada 1934.

Putusan pengadilan itu menentukan masa depan Hagia Sophia yang rencananya akan kembali dialihfungsikan sebagai masjid oleh Pemerintah Turki.

Namun, rencana itu dikritik banyak komunitas internasional, mengingat Hagia Sophia tidak hanya bersejarah bagi umat Islam, tetapi juga Kristen Ortodoks.

Presiden Turki Tayyip Erdogan mengusulkan mengembalikan status masjid pada Hagia Sophia, bangunan bersejarah yang telah berdiri sejak abad ke-6 dan jadi salah satu Situs Warisan Budaya Dunia Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan dan Kebudayaan (UNESCO).

Hagia Sophia, salah satu destinasi yang paling banyak dikunjungi wisatawan di Turki, merupakan peninggalan Kekaisaran Kristiani Bizantium dan Kesultanan Muslim Ottoman.

Rencana Erdogan itu pun dikritik oleh beberapa pejabat dari Amerika Serikat, Rusia, dan Yunani, serta beberapa pimpinan gereja jelang pembacaan putusan pengadilan tata negara Turki.

Sidang terakhir terkait masalah alih fungsi Hagia Sophia digelar pada Kamis minggu lalu.

Sidang itu membahas legalitas keputusan pemerintah pada 1934 saat Turki dipimpin oleh Mustafa Kemal Ataturk. Di bawah kepemimpinan sekuler Ataturk, Turki mengubah fungsi Hagia Sophia jadi museum.

"Kami berharap putusan pengadilan membatalkan kebijakan itu (dan) putusan itu akan dibacakan Jumat ini," kata seorang pejabat senior Turki.

Salah satu petinggi Partai AK, kelompok pendukung Erdogan, menyampaikan putusan yang "berpihak pada pembatalan" kemungkinan dibacakan pada Jumat.

Seorang kolumnis pro-pemerintah, Abdulkadir Selvi, lewat artikelnya di koran Hurriyet mengatakan pengadilan telah membatalkan kebijakan Ataturk dan putusan itu akan dibacakan pada Jumat mingu ini.

"Negara ini telah menunggu selama 86 tahun. Pengadilan telah mengangkat rantai yang mengekang Hagia Sophia," tulis Selvi.

Penggugat yang membawa kasus itu ke pengadilan mengatakan Hagia Sophia merupakan peninggalan Sultan Mehmed II dari Kesultanan Ottoman, yang pada 1453 menguasai Konstatinopel atau saat ini dikenal dengan Istanbul.

Sultan Mehmed II mengubah Hagia Sophia, gereja peninggalan Kekaisaran Bizantium jadi masjid.

 

Di bawah kekuasaan Kekaisaran Bizantium, Hagia Sophia digunakan sebagai gereja selama 900 tahun.

Patriarkh Ekumenikal Bartholomew, kepala spiritual Kristen Ortodoks yang dianut oleh 300 juta warga di seluruh dunia dan berkedudukan di Istanbul, mengatakan alih fungsi Hagia Sophia jadi masjid akan membuat umat Kristen kecewa. Langkah itu juga akan menyebabkan "perpecahan" masyarakat di wilayah Timur dan Barat.

Kepala Gereja Kristen Ortodoks Rusia itu juga mengatakan alih fungsi Hagia Sophia akan mengancam ajaran Kristiani.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo dan Pemerintah Yunani meminta Turki untuk mempertahankan status museum Hagia Sophia.

Namun, sejumlah organisasi masyarakat Turki telah lama mendesak pemerintah untuk mengembalikan fungsi Hagia Sophia sebagai masjid, karena itu akan menunjukkan citra Turki yang lebih baik, yaitu sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim. (Reuters)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home