Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:46 WIB | Rabu, 04 Mei 2016

Walkot Tangsel Jadi Saksi Kasus Suap Suaminya di KPK

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany berada di dalam ruang tunggu gedung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Tubagus Choeri Wardana atau Wawan. (Foto-foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Airin Rachmi Diany, Wali kota Tangerang Selatan periode 2011-2016 dan mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Tangerang, menjadi saksi Tubagus Chaeri Wardana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Airin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya tersebut.

Airin berharap kasus yang menimpa suaminya cepat selesai.

“Mudah-mudahan cepat selesai dan Allah memberikan yang terbaik,” ujar Airin usai pemeriksaan, hari Rabu (4/5).

Selain Airin, penyidik KPK juga memanggil Ikhsan, Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang, Banten. Ikhsan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Diketahui, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya yang menjerat suami dari Airin Rachmi tersebut.

Beberapa kasus Wawan yang kemudian dikembangkan ke dugaan TPPU ini adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangkakan dengan dua UU tentang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15/2002, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam kasus sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, hukuman Wawan jadi bertambah di tingkat Mahkamah Agung karena permohonan Kasasi yang diajukan adik kandung bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersebut ditolak oleh Hakim Artidjo Alkostar. Artidjo pun memperberat hukuman terhadap Wawan menjadi tujuh tahun.

Airin tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai rincian pemeriksaannya, hanya memohon dukungan berupa doa.

“Saya mohon doanya ya, segala hal tentang pemeriksaan tadi merupakan kewenangan penyidik,” katanya.

Airin yang tiba ke KPK pada pukul 09.56 WIB telah selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.15 WIB.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home