Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:44 WIB | Jumat, 09 Oktober 2015

Wapres: Evaluasi Terhadap KPK Dapat Dilakukan Berkala

Wakil Presiden M Jusuf Kalla. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembatasan waktu operasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 tahun sebagaimana terdapat dalam draf revisi UU terkait KPK, karena evaluasi terhadap KPK dapat dilakukan secara berkala.

"Jangan ditentukan 12 tahun," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, hari Jumat (9/10).

Menurut Wapres, selama praktik korupsi masih merajalela di berbagai daerah di Tanah Air, maka peran KPK dinilai juga masih diperlukan.

Namun, lanjutnya, yang diperlukan adalah evaluasi terhadap KPK yang bisa saja waktunya dilakukan secara berkala, misalnya, setiap lima tahun sekali atau 10 tahun sekali.

Wapres juga mengemukakan bahwa nanti bila draf revisi UU terkait KPK digulirkan di DPR maka pemerintah juga akan turut campur karena draf tersebut awalnya diusulkan oleh pihak pemerintah, tetapi selanjutnya diambil alih oleh DPR.

Di tempat terpisah, Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum diperlukan.

"Menurut saya belum diperlukan, toh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri pun dinilai publik masih baik, jadi lebih baik menjalankan yang ada dari pada mengubah yang bisa menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Irman setelah menghadiri acara "ASEAN Marketing Summit 2015" di Jakarta, Jumat.

Menurut Irman, selagi bangsa ini masih banyak persoalan, jangan lagi menambah persoalan dengan mendorong revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih populer dengan singkatan UU KPK.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menilai bahwa revisi Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih sebatas wacana sehingga dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Ini masih tahap wacana di DPR, lah, jadi gak enak meneruskan komentar. Belum tahulah, nanti kalau sudah sampai sana kita lihat, kami mau berkomentar, bukan takut apa-apa, takut heboh sendiri, belum apa-apa sudah heboh sendiri," ucap Yasonna seusai perayaan hari ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Jumat.

Revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan oleh 35 anggota DPR dari 6 fraksi DPR yaitu fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (6/10). (Ant) 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home