Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 23:33 WIB | Rabu, 04 Maret 2020

Wapres: Konflik Pendirian Rumah Ibadah Sebaiknya Diselesaikan di Pengadilan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/3/2020). (Foto: Fransiska Ninditya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan konflik-konflik terkait pendirian rumah ibadah sebaiknya diselesaikan di pengadilan karena sudah ada aturan yang jelas mengenai pembangunan rumah ibadah seperti tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PMB) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Kalau ada konflik ya dibawa saja ke pengadilan, sudah memenuhi syarat atau tidak, nanti kan pengadilan yang bisa menyatakan 'oh, ini sudah memenuhi syarat, tidak boleh orang Islam menolak'," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/3).

Dalam PMB tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat itu dijelaskan syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jemaahnya minimal 90 orang, dengan dukungan minimal 60 tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, syarat pendirian rumah ibadat harus memiliki rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten-kota dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) tingkat kabupaten-kota.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi oleh panitia pembangunan rumah ibadah, maka masyarakat setempat tidak boleh ada yang melakukan penolakan terhadap pendirian bangunan tersebut.

"Kalau sudah terpenuhi syaratnya, tidak boleh ditolak. Tapi kalau tidak atau belum memenuhi syarat, ya jangan membangun supaya tidak terjadi konflik," tambah Wapres.

Ma'ruf Amin menjelaskan PBM tersebut disusun oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) lintas agama, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diwakili oleh dirinya.

Dia menegaskan PBM tentang pendirian rumah ibadah tersebut disusun dengan tidak membeda-bedakan kepentingan kelompok agama tertentu.

"Sebenarnya itu tidak ada yang didiskriminasi, semua sama perlakuannya. Di daerah-daerah dimana muslim minoritas, itu juga harus mengalami yang sama. Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok," kata Ma'ruf Amin.

Peraturan Bersama Menteri tersebut justru menjadi solusi atas terjadinya konflik-konflik antarumat beragama sebelum peraturan tersebut disahkan. Wapres Ma'ruf mengatakan peraturan bersama itu merupakan rambu-rambu dalam menjalankan kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia.

"Sebelumnya itu tidak ada aturan, tidak ada panduan; sehingga orang seenaknya, terjadi konflik-konflik. Maka untuk mengakhiri itu kita perlu ada aturan main, supaya kalau orang membangun rumah ibadah syaratnya apa. Jadi peraturan itu sebenarnya adalah traffic light untuk mencegah terjadinya konflik," tuturnya menjelaskan.

Terkait adanya kelompok masyarakat yang menggugat PBM tersebut ke Mahkamah Agung, Wapres Ma'ruf menghargai hak masyarakat dan proses hukum yang berlaku. Namun, hingga saat ini, Ma'ruf Amin menegaskan Pemerintah tidak akan merevisi PBM tersebut.

Wapres juga meminta semua pihak untuk mematuhi PBM dari Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.

Sebelumnya, PGI menilai pasal menyangkut peran forum kerukunan umat beragama (FKUB) dalam PBM tersebut harus direvisi karena seharusnya FKUB tidak ikut berperan dalam penentuan pemberian izin pembangunan rumah ibadah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengatakan FKUB di daerah seharusnya hanya berperan dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menghindari terjadinya konflik antarumat beragama, bukannya terlibat dalam pemberian izin pembangunan rumah ibadah.

"Posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin, karena izin itu adalah otoritas negara. Izin, otoritas negara, tidak boleh diserahkan kepada elemen sipil, dalam hal ini FKUB," kata Pendeta Gultom. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home