Wapres: Masalah Tolikara, Harus Diselesaikan Secara Hukum
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menegaskan persoalan pembakaran rumah ibadah Mushalla Baitul Muttaqirumah dan Kios di Tolikara, Provinsi Papua, saat pelaksanaan shalat Idul Fitri harus diselesaikan secara hukum.
"Tentunya aparat hukum harus menyelesaikan tindakan anarkis itu dan harus diselesikan secara hukum," tegas JK disela `Open House` di kediaman pribadinya di Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/7).
Ketua Dewan Masjid Indonesia ini, menurut dia, saat ini Kapolri sedang berada di Papua untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan berdasarkan laporan yang diterima keadaan sudah tenang disana.
"Memang disana sudah tenang, sebagai aparat hukum tindakan anarkis tersebut harus diselesaikan secara hukum, karena saat ini polisi dan aparat keamanan dari TNI, Kodim harus menyelesaikan masalah itu," paparnya.
Kendati adanya dugaan pemicu terjadinya pembakaran mushallah tersebut yakni suara keras takbir lebaran yang keluar dari speaker sehingga memancing reaksi umat kristiani yang juga akan menggelar kegiatan keagamaan melakukan tindakan anarkis, kata dia, polisi masih menyelidiki.
"Tidak, begini disana ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatakan bahwa rumah ibadah tidak boleh memakai speaker keluar, katanya ini perda. Nah mereka kan muslim mendapat izin untuk lebaran Idul Fitri dan itu sudah biasa setiap tahun tidak jadi soal," sebutnya.
Karena ada acara bersamaan di gereja, lanjut JK, mereka mendesak agar perda itu diberlakukan jangan di besarkan. Nah awal mulanya itu soal speaker, tapi kemudian berkembang menjadi tindakan anarkis seperti itu.
Mengenai dengan tindakan aparat keamanan yang membubarkan aksi tersebut sehingga akan meluas, Ketua PMI Pusat ini membantah tidak ada kekerasan yang dilakukan kepada jamaah yang melakukan aksi penyerangan.
"Polisi dan Kodim, menurut laporan itu mendorong mereka keluar dari jamaah, supaya tidak terjadi bentrok, kerena berdekatan dengan kios di luar Kodim, Koramil, terjadilah pembakaran itu dan pastinya ini melanggar hukum," ucap dia.
“Saya meminta polisi untuk mengecek kebenaran surat edaran, apa benar ada surat seperti itu, karena agak aneh suratnya. Dan untuk diketahui pemerintah setempat dan polisi tidak menganggap surat itu diberlakukan, tetapi tetap memberi izin untuk melaksanakan ibadah,” kata dia.
Menurut dia, tidak mungkin satu organisasi melarang orang melakukan ibadah dan bila bertentangan dengan aturan pemerintah jelas itu melanggar hukum.
“Boleh saja siapa orang mau ngomong apa, tetapi hukum yang lebih tinggi dari pada itu. Tidak boleh surat pemberitahuan itu berlaku, karenanya, jangan lupa Pemerintah Daerah tidak boleh melarang Idul Fitri itu, tetap harus diizinkan," kata dia.
JK menyebut dengan alasan speaker tersebut sebagai awal pemicunya terjadi pembakaran, namun bukan itu persoalan utamanya karena semua agama diberikan izin kebebasan melaksanakan ibadahnya.
"Pemerintah daerah akan membangun kembali kios termasuk mushallanya. Kita juga akan membantu korban-korban baik itu diberikan modal usaha baru dan sebagainya," dia menambahkan. (Ant)
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BKSDA Maluku Amankan Kakaktua Koki di Kapal
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa...